Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Bupati Buru Harus Pecat Istri Muda dari ASN

badge-check


					Bupati Buru Harus Pecat Istri Muda dari ASN Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Bupati Kabupaten Buru, Ramly Umasugy diingatkan untuk segera memecat istri mudanya Syaiun Hentihu dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagai seorang bupati, Ramli mesti menjadi teladan bagi ASN dan masyarakat di daerahnya.

“Surat Menpan, tidak ada urusan dengan persoalan joget-joget. Jangan alihkan surat Menpan RB, karena prosesnya jauh sebelum merebaknya Covid-19. Umasugy, sebaiknya fokus di Buru, agar segera pecat Syaiun Hentihu dari ASN,” tegas pemerhati pemerintahan Nicholas Rahalus kepada Kabar Timur, Kamis (3/9). 

Dia menilai surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo agar Ramli memecat isteri mudanya dari ASN, prosesnya sudah lama yang merupakan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Provinsi Maluku tahun 2018. 

Menurut Rahalus, sebagai seorang kepala daerah, Ramli harus menjadi contoh yang baik kepada bawahanya termasuk masyarakatnya. Soal nikah untuk kedua kali itu urusan pribadi. “Tapi posisinya (Ramli) seorang kepala daerah yang mesti menjadi contoh dan suri teladan kepada masyarakatnya,” ingatnya.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Pungli Parkir Pantai Mardika Ambon Bakal “Masuk” Jaksa 

22 Januari 2026 - 23:35 WIT

Membongkar “Dosa” Oknum  Jaksa di Kasus Fatlolon

22 Januari 2026 - 23:19 WIT

Maluku Tuntut Keadilan Fiskal dan Reformasi DAU Kepulauan

20 Januari 2026 - 22:32 WIT

Kodaeral Ambon Teken Pakta Integritas Transparansi Penerimaan Anggota Baru

14 Januari 2026 - 00:57 WIT

Desak “Presure” BPK Percepat Audit Korupsi PT Gidin Bipolo

12 Januari 2026 - 00:35 WIT

Trending di Maluku