KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Bupati Kabupaten Buru, Ramly Umasugy diingatkan untuk segera memecat istri mudanya Syaiun Hentihu dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagai seorang bupati, Ramli mesti menjadi teladan bagi ASN dan masyarakat di daerahnya.
“Surat Menpan, tidak ada urusan dengan persoalan joget-joget. Jangan alihkan surat Menpan RB, karena prosesnya jauh sebelum merebaknya Covid-19. Umasugy, sebaiknya fokus di Buru, agar segera pecat Syaiun Hentihu dari ASN,” tegas pemerhati pemerintahan Nicholas Rahalus kepada Kabar Timur, Kamis (3/9).
Dia menilai surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo agar Ramli memecat isteri mudanya dari ASN, prosesnya sudah lama yang merupakan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Provinsi Maluku tahun 2018.
Menurut Rahalus, sebagai seorang kepala daerah, Ramli harus menjadi contoh yang baik kepada bawahanya termasuk masyarakatnya. Soal nikah untuk kedua kali itu urusan pribadi. “Tapi posisinya (Ramli) seorang kepala daerah yang mesti menjadi contoh dan suri teladan kepada masyarakatnya,” ingatnya.



























