Bupati Buru Harus Pecat Istri Muda dari ASN
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Bupati Kabupaten Buru, Ramly Umasugy diingatkan untuk segera memecat istri mudanya Syaiun Hentihu dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagai seorang bupati, Ramli mesti menjadi teladan bagi ASN dan masyarakat di daerahnya.
“Surat Menpan, tidak ada urusan dengan persoalan joget-joget. Jangan alihkan surat Menpan RB, karena prosesnya jauh sebelum merebaknya Covid-19. Umasugy, sebaiknya fokus di Buru, agar segera pecat Syaiun Hentihu dari ASN,” tegas pemerhati pemerintahan Nicholas Rahalus kepada Kabar Timur, Kamis (3/9).
Dia menilai surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo agar Ramli memecat isteri mudanya dari ASN, prosesnya sudah lama yang merupakan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Provinsi Maluku tahun 2018.
Menurut Rahalus, sebagai seorang kepala daerah, Ramli harus menjadi contoh yang baik kepada bawahanya termasuk masyarakatnya. Soal nikah untuk kedua kali itu urusan pribadi. “Tapi posisinya (Ramli) seorang kepala daerah yang mesti menjadi contoh dan suri teladan kepada masyarakatnya,” ingatnya.
Apalagi, lanjut dia, istri mudanya terserbut merupakan seorang ASN. Beda kasusnya jika istri kedua Ramli itu bukan abdi negara. “Tentu sesorang ASN ada aturan main yang mengikat. Kecuali dia (Syaiun Hentihu), bukan ASN. Harus ada pertangungjawaban moral (bupati) kepada masyarakat,” tegas Rahalus.
Menurutnya, selama ini banyak oknum pejabat berbuat sesuka hati diluar norma hukum dan pemerintahan. Padahal, mereka tidak sadar posisi mereka adalah publik figur yang mesti menjadi contoh. “Pejabat kadang tidak sadar posisinya. Mereka berbuat sesuka hati,” tudingnya.
Untuk itu, dia berharap, ketua DPD Golkar Maluku itu segera menindaklanjuti surat Menpan RB memecat Syaiun Hentihu. “Bupati Buru harus konsisten mematuhi surat Menpan RB dan jangan berkelit. Jangan berdalih. Aturan sangat jelas. Tidak ada unsur politik, persoalan ini mencuat saat kepemimpinan Pak Said Assgaff sebagai gubernur Maluku,” pungkas Rahalus. (KTA)
Komentar