DPRD Maluku Gandeng Kejati Kawal APBD

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Mencegah kebocoran anggaran, Komisi I DPRD Maluku menggandeng Kejaksaan Tinggi Maluku. 

Komisi I menemui Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rorogo Zega, Kamis (27/8). Pertemuan itu membicarakan progres Momerandum of Understanding (MoU) terkait penanganan hukum.

Klausul atau subtansi nota kesepahaman itu, korps Adhyaksa sebagai pengacara negara, diminta untuk memberikan advis hukum kepada Pemerintah Provinsi Maluku menyangkut kasus perdata, termasuk pengawalan pembahasan maupun realisasi APBD Maluku.

Anggota Komisi I DPRD Maluku, Edison Sarimanela mengatakan, sebagai mitra komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan, pihaknya membicarakan MoU dengan Kejati Maluku. “Memang ada banyak kasus perdata di pemerintah provinsi, butuh advis dari Kejati sebagai pengacara negara,” kata Sarimanela kepada Kabar Timur, Kamis (27/8).

Sebab kewenangan Kejaksaan, diatur undang-undang, sehingga butuh pengawalan APBD Maluku setiap tahun anggaran. “Ada juga proyek dari APBD yang memang butuh pendampingan dari kejaksaan agar tidak bermasalah di kemudian hari,” terangnya.

Setelah MoU disepakati, Keati dilibatkan dalam penanganan perkara perdata dan pengawalan APBD. “Kita berharap dengan MoU, banyak persoalan perdata dapat diselesaikan dengan baik. Begitu juga dengan MoU itu, setidaknya menimalisir pelanggaran khususnya pengerjaan proyek yang didanai APBD,” ujar politisi Hanura itu.

DPRD memastikan dalam waktu tidak terlalu lama MoU tersebut diteken. “Secepatnya. Kita berharap MoU segera disepakati kedua belah pihak agar dijalankan,” jelas Sarimanela. (KTM)

Komentar

Loading...