KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Mencegah kebocoran anggaran, Komisi I DPRD Maluku menggandeng Kejaksaan Tinggi Maluku.
Komisi I menemui Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rorogo Zega, Kamis (27/8). Pertemuan itu membicarakan progres Momerandum of Understanding (MoU) terkait penanganan hukum.
Klausul atau subtansi nota kesepahaman itu, korps Adhyaksa sebagai pengacara negara, diminta untuk memberikan advis hukum kepada Pemerintah Provinsi Maluku menyangkut kasus perdata, termasuk pengawalan pembahasan maupun realisasi APBD Maluku.
Anggota Komisi I DPRD Maluku, Edison Sarimanela mengatakan, sebagai mitra komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan, pihaknya membicarakan MoU dengan Kejati Maluku. “Memang ada banyak kasus perdata di pemerintah provinsi, butuh advis dari Kejati sebagai pengacara negara,” kata Sarimanela kepada Kabar Timur, Kamis (27/8).



























