KABARTIMURNEWS.COM, SAUMLAKI-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki menetapkan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar periode 2014-2019, Sony Hendra Ratissa, divonis hukuman penjara 18 bulan, karena terbukti melakukan tindakan pencemaran nama baik Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon.
Humas PN Saumlaki, Sahriman Jayadi, di Saumlaki, Maluku, Senin, mengatakan, Ratissa terbukti melanggar pasal 207 KUHP yakni sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia.
“Sony dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 207 KUHP karena melakukan pencemaran nama baik terhadap Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon pada 2018, saat Sony masih menjabat sebagai anggota DPRD setempat,” katanya.
Ratissa sebelumnya didakwa dengan tiga pasal yakni pasal 311 ayat 1, pasal 207 dan pasal 310, namun hakim menggunakan dakwaan alternatif yakni pasal 207 karena ada sejumlah bukti persidangan.



























