Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Hina Bupati Tanimbar, Sony Divonis Bersalah

badge-check


					ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, SAUMLAKI-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki menetapkan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar periode 2014-2019, Sony Hendra Ratissa, divonis hukuman penjara 18 bulan, karena terbukti melakukan tindakan pencemaran nama baik Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon.

Humas PN Saumlaki, Sahriman Jayadi, di Saumlaki, Maluku, Senin, mengatakan, Ratissa terbukti melanggar pasal 207 KUHP yakni sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia.

“Sony dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 207 KUHP karena melakukan pencemaran nama baik terhadap Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon pada 2018, saat Sony masih menjabat sebagai anggota DPRD setempat,” katanya.

Ratissa sebelumnya didakwa dengan tiga pasal yakni pasal 311 ayat 1, pasal 207 dan pasal 310, namun hakim menggunakan dakwaan alternatif yakni pasal 207 karena ada sejumlah bukti persidangan.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Konflik Berdarah di Tanimbar, Satu Tewas dan Empat Luka

30 November 2025 - 23:38 WIT

Polda Maluku Kerahkan Pesawat Cari 11 ABK Hilang di Laut Banda

26 November 2025 - 02:10 WIT

Begini Cara Kejaksaan Awasi  Aliran Kepercayaan

20 November 2025 - 23:59 WIT

Polisi Periksa 13 Saksi Terkait Sianida di Ruko Batu Merah

20 November 2025 - 02:51 WIT

BKSDA Maluku Amankan 14 Ular Leopard

19 November 2025 - 01:22 WIT

Trending di Utama