KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Transaksi in abesentia atau tanpa kehadiran nasabah dan hanya bermodal nomor rekening tanpa sepengetahuan nasabah yang bersangkutan, Faradibah Yusuf Cs melakukan transaksi RTGS tanpa uang tunai di BNI Ambon dengan kerugian negara Rp 58,9 miliar.
Akibatnya Faradibah yang disebut majelis hakim sebagai inisiator pembobolan kas bank tersebut dan orang suruhannya Soraya Pelu diganjar 20 tahun penjara, menyusul tiga terdakwa lainnya masing-masing 18 tahun penjara.
Dalam amar putusannya majelis hakim Pasti Tarigan Cs menyatakan Faradibah Yusuf, Maritje Muskitta, Josef Maitimu, Kristianus Rumahlewang, Andi Syahrizal dan Soraya Pelu terbukti bersalah melanggar UU Tipikor dan UU anti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara aquo korupsi BNI Ambon senilai Rp 58,9 miliar.
“Menyatakan terdakwa I Faradibah Yusuf alias Fara, terdakwa II Maritje Muskiita alias Ice, terdakwa III Kristianus Rumahlewang alias Kres, terdakwa IV Josef Lesly Maitimu alias Ocep, terdakwa V Andi Syahrizal alias Callu dan terdakwa VI Soraya Pelu alias Ola alias ibu Aya, telah terbukkti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama dan berlanjut melanggar pasal pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 korupsi jo undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang Undang nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Dan pasal kedua primer yakni melanggar pasal pasal 3 undang undang nomor 7 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana,” kata Hakim Ketua Pasti Tarigan sesaat sebelum mengetok palu vonis terhadap Faradibah Cs di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (11/8).