SKB CPNS, Peserta Wajib Daftar Ulang

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan kembali digelar 1 September-12 Oktober 2020, setelah sempat tertunda akibat pandemi covid-19.
Pemerintah Kota Ambon telah siap menyelenggarakan seleksi lanjutan, yakni SKB bagi 339 peserta CPNS yang lolos passing grade atau nilai ambang batas kelulusan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Ambon Benny Selanno mengatakan, pihaknya sementara membuka pendaftaran ulang bagi peserta yang lolos passing grade.
“Kita sementara membuka pendaftaran ulang hingga 7 Agustus mendatang. Peserta yang telah lolos passing grade wajib melakukan pendaftaran ulang untuk ikut SKB,” kata Selanno di kantornya, pekan kemarin.
Menurutnya, pendaftaran ulang ini untuk mengetahui keberadaan calon peserta yang tidak berada di Kota Ambon. SKB dengan sistem online, sehingga jika ada peserta CPNS yang berada di luar daerah dan tidak bisa kembali ke Ambon akibat pandemi covid, bisa mengikuti proses SKB online dari wilayahnya berada.
“SKB lewat online mengingat pembatasan akibat pandemi covid-19. Sehingga peserta yang tidak berada di Ambon, bisa ikut seleksi dari tempatnya berada,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Ppeserta SKB CPNS wajib melakukan daftar ulang pada 1-7 Agustus mendatang. Dalam Pengumuman Nomor: 14/Panpel.BKN/CPNS/VII/2020/Tentang Pendaftaran Ulang Peserta SKB Pada Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2020 di laman resmi BKN, pendaftaran ulang melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id.
Selain pendaftaran ulang, peserta SKB CPNS dapat memilih kembali lokasi tes. Peserta juga diperkenankan untuk melakukan perubahan lokasi tes sebanyak 3 kali pada tanggal 1-7 Agustus 2020.
Peserta SKB juga wajib melakukan pencetakan kartu tanda peserta ujian SKB mulai tanggal 8 Agustus 2020 melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id. Tampilan kartu ujian SKB itu mirip dengan kartu ujian SKD. Tercantum data diri, PIN, foto, hingga tanda tangan peserta.
Ketentuan pelaksanaan SKB sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (KT)

Komentar

Loading...