KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Kejaksaan Tinggi Maluku dinilai banyak dalih atau alasan menangani kasus dugaan korupsi. Sebut saja proyek air bersih di dusun Kesya Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon tahun 2018 senilai Rp 1,4 miliar.
Proyek jelas mubazir lantaran tidak mendatangkan manfaat bagi warga sekitar, tapi Kejati masih mengulur waktu penetapan tersangka.
Sebelumnya, Kejati berdalih kasus ini masih ditangani di tahap penyelidikan. Sementara dari informasi yang dihimpun, sejumlah pihak terkait proyek ini sudah dimintai keterangan, termasuk Kepala Dinas PUPR Kota Ambon Enrico Matitaputty dan rekanan.
Demikian juga dokumen proyek itu, sebagai bukti permulaan kasus ini telah dikantongi tim jaksa penyelidik. Tapi ketika ditanyakan kapan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk menyasar calon tersangka, Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Maluku Samy Sapulette, Jumat (7/8) lalu berdalih penyelidikan kasus ini baru dimulai awal Juli lalu.
“Eee.. bilang kejaksaan jangan banyak dalih masih penyelidikan lah dan lain-lain. Itu kondisi faktual di lapangan, penekanannya kan di situ. Jadi segera tetapkan tersangka,” desak pegiat antikorupsi Herman Siamiloy kepada Kabar Timur, Minggu (9/8).
Kondisi faktualnya, sebut dia, masyarakat sebagai objek pembangunan tidak mendapatkan manfaat dari proyek Dinas PUPR Kota Ambon itu. Karenanya pejabat pembuat komitmen (PPK), bendahara proyek bahkan kuasa pengguna anggaran (KPA) mesti dimintai pertanggungjawaban hukum.
Herman tegaskan, jika air bersih tidak bisa dinikmati mayarakat, berarti proyek terindikasi menyebabkan kerugian negara. Sedang anggaran yang dicairkan 100 persen sebelum proyek selesai, sudah pasti terindikasi pelanggaran hukum.
Proyek air bersih dusun Kesya dimenangkan rekanan Dinas PUPR, yaitu CV. Akanza pimpinan Chen Minangkabau. Dalam perjalanan, informasinya Chen tidak mengerjakan proyek tersebut, tapi diduga digarap oleh orang dekat Kepala Dinas PUPR Kota Ambon, Enrico Matitaputty.
Indikasi korupsi muncul ketika Enrico Matitaputty juga selaku KPA, Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Air Infrastruktur Pemukiman, Chandra Futuembun menyetujui usulan Kepala Seksi Air Bersih Dinas PUPR Kota Ambon Pey Tentua yang juga PPK mencairkan anggaran 100 persen proyek tersebut.
Mirisnya, fakta di lapangan pekerjaan proyek amburadul dan tidak dapat memasok air bersih ke pemukiman warga. (KTA)


























