Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Desak Tetapkan Tersangka Korupsi Air Bersih Kudamati

badge-check


					ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Kejaksaan Tinggi Maluku dinilai banyak dalih atau alasan  menangani kasus dugaan korupsi. Sebut saja proyek air bersih di dusun Kesya Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon tahun 2018 senilai Rp 1,4 miliar. 

Proyek jelas mubazir lantaran tidak mendatangkan manfaat bagi warga sekitar, tapi Kejati masih mengulur waktu penetapan tersangka.

Sebelumnya, Kejati berdalih kasus ini masih ditangani di tahap penyelidikan. Sementara dari informasi yang dihimpun, sejumlah pihak terkait proyek ini sudah dimintai keterangan, termasuk Kepala Dinas PUPR Kota Ambon Enrico Matitaputty dan rekanan.  

Demikian juga dokumen proyek itu, sebagai bukti permulaan kasus ini telah dikantongi tim jaksa penyelidik. Tapi ketika ditanyakan kapan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk menyasar calon tersangka, Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Maluku Samy Sapulette, Jumat (7/8) lalu berdalih penyelidikan kasus ini baru dimulai awal Juli lalu. 

“Eee.. bilang kejaksaan jangan banyak dalih masih penyelidikan lah dan lain-lain. Itu kondisi faktual di lapangan, penekanannya kan di situ. Jadi segera tetapkan tersangka,” desak pegiat antikorupsi Herman Siamiloy kepada Kabar Timur, Minggu (9/8). 

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Perjuangkan 1.000 Keluarga di Maluku Peroleh BSPS

9 Juli 2025 - 23:41 WIT

Rencana Apel Kesiapan TNI Amankan Kejaksaan, Kajati Sambangi Pangdam

9 Juli 2025 - 23:38 WIT

Pembangunan Sekolah Rakyat di Ambon Terkendala Lahan

9 Juli 2025 - 23:36 WIT

Kasrul : Kawasan Gunung Botak Secepatnya Akan Ditertibkan

9 Juli 2025 - 23:33 WIT

Kejati Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik dan Penyalahgunaan Narkotika

9 Juli 2025 - 23:30 WIT

Trending di Kriminal dan Hukum