KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Kejaksaan Tinggi Maluku dinilai banyak dalih atau alasan menangani kasus dugaan korupsi. Sebut saja proyek air bersih di dusun Kesya Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon tahun 2018 senilai Rp 1,4 miliar.
Proyek jelas mubazir lantaran tidak mendatangkan manfaat bagi warga sekitar, tapi Kejati masih mengulur waktu penetapan tersangka.
Sebelumnya, Kejati berdalih kasus ini masih ditangani di tahap penyelidikan. Sementara dari informasi yang dihimpun, sejumlah pihak terkait proyek ini sudah dimintai keterangan, termasuk Kepala Dinas PUPR Kota Ambon Enrico Matitaputty dan rekanan.
Demikian juga dokumen proyek itu, sebagai bukti permulaan kasus ini telah dikantongi tim jaksa penyelidik. Tapi ketika ditanyakan kapan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk menyasar calon tersangka, Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Maluku Samy Sapulette, Jumat (7/8) lalu berdalih penyelidikan kasus ini baru dimulai awal Juli lalu.
“Eee.. bilang kejaksaan jangan banyak dalih masih penyelidikan lah dan lain-lain. Itu kondisi faktual di lapangan, penekanannya kan di situ. Jadi segera tetapkan tersangka,” desak pegiat antikorupsi Herman Siamiloy kepada Kabar Timur, Minggu (9/8).