KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Monopoli proyek di Kantor Wilayah Kementerian Agama Maluku bukan hal baru. Ini terjadi sejak lama, dan dibiarkan. Cukup negosiasi dengan panitia lelang, diketahui pejabat tinggi, paket akan dimenangkan oleh kontraktor tersebut.
Komitmen fee diduga menjadi kunci dalam proses lelang yang disebut-sebut formalitas. “Monopoli itu terjadi terhadap paket-paket proyek disana. Ada kontraktor tertentu bisa mendapatkan tiga sampai empat paket proyek,” ungkap salah satu kontraktor, Kamis, kemarin.
Dia mencontohkan, untuk tahun 2020. Paket proyek hanya dikuasai kelompok tertentu, seperti Pembangunan Kantor Urusan Agama Lorong Guba, Kabupaten Buru nilainya mentapai Rp1,3 miliar. Perusahaan yang mengerjakannya, adalah CV Rizky Pratama.
Masih di kabupaten yang sama, pembangunan KUA Wailata dengan nilai Rp1,3 miliar. Proyek dikerjakan CV Nusantara Jaya. Dan pembângunan KUA Huamual dengan pembiayaan Rp1,2 miliar dikerjakan CV Karya Maluku Jaya.



























