Kasus Proyek Air Bersih Kudamati Baru Penyelidikan

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Kejaksaan Tinggi (Kejati Maluku) masih dikomandani Yudo Handono, tapi Yudo dan jajarannya belum juga meningkatkan kasus dugaan korupsi proyek air bersih dusun Kesya Kelurahan Kudamati Kecamatan Nusaniwe ke tahap penyidikan. Kejati berdalih kasus ini masih dalam penyelidikan tim jaksa.
"Masih penyelidikan," kata Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette kepada Kabar Timur, Jumat (7/8) di kantornya.
Meski sejumlah pihak kabarnya telah diambil keterangan oleh jaksa, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkot Ambon Enrico Matitaputty, menyusul sejumlah dokumen telah dikantongi sebagai bukti permulaan, ternyata penyelidikan ini masih berlarut-larut. Ditanyakan terkait hal ini, Samy menolak berkomentar jauh.
"Ikuti saja perkembangan penyelidikannya. Kalau ada informasi pasti kita sampaikan. Lagi pula kasus ini baru dimulai penyelidikan awal Juli kemarin koh," elak Samy Sapulette.
Sekedar tahu saja, proyek air bersih dusun Kesya, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe Tahun Anggaran 2018 senilai Rp 1,4 miliar ini milik Dinas PU Pemkot Ambon. Proyek tersebut dimenangkan rekanan dinas yaitu CV. Akanza pimpinan Chen Minangkabau.
Dalam perjalanan, informasinya Chen tidak mengerjakan proyek tersebut, tapi diduga digarap orang dekat Kadis PU Kota Ambon, Enrico Matitaputty. Indikasi korupsi muncul ketika Enrico Matitaputty sebagai Kadis dan KPA, kemudian Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Air dan Infrastruktur Pemukiman,
Chandra Futuembun menyetujui usulan PPK yang adalah Kepala Seksi Air Bersih Dinas PU Pemkot Pey Tentua untuk melakukan pencairan 100 persen anggaran proyek ini padahal di lapangan pekerjaanya amburadul. (KTA)
Komentar