Hari Ini JPU “Replik” Korupsi BNI Ambon
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Sidang perkara korupsi BNI Ambon, dilanjutkan hari ini dengan agenda penyampaian jawaban jaksa penuntut (replik) atas nota pembelaan (pledooi) tim kuasa hukum terdakwa Faradibah Yusuf dkk. Menurut jaksa tuntutan pidana 20 tahun penjara bagi Faradibah sudah wajar.
Ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gunawan Sumarsono menolak menjelaskan pokok-pokok pendapat hukum pihaknya dalam replik tersebut. Begitu juga soal pembelaan tim kuasa hukum Faradibah dkk yang berpendapat tuntutan hukum jaksa terlalu tinggi, dia menolak.
"Nanti ikuti saja di replik, ikuti aja di sidangnya, besok (hari ini)," singkat ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gunawan Sumarsono kepada Kabar Timur di kantor Kejati Maluku, Kamis (6/8).
Bahwa mengapa tuntutan terhadap Faradibah Cs dipatok maksimal, yaitu 20 tahun pidana penjara, Gunawan tak memberi penjelasan rinci yang jadi alasan hukum pihaknya. "Yah memang tuntutannya harus begitu," ujarnya.
Termasuk peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI No.1 tahun 2020 yang mengkatagorikan tuntutan pidana perkara korupsi dengan kerugian negara antara Rp 25 miliar-Rp 100 miliar adalah 13 tahun - 16 tahun, bukan lagi 20 tahun seperti selama ini digunakan dia juga menepisnya.
"Perma Itu khan pedoman untuk mereka (kuasa hukum) tapi tidak bersifat mengikat untuk kami," imbuhnya.
Sebelumnya tim kuasa hukum terdakwa Faradibah Yusuf menilai tuntutan jaksa menggunakan pasal 2 UU Tipikor dan mematok pidana primer maksimal 20 tahun, selain tidak sesuai fakta sidang juga mengabaikan aturan baru Mahkamah Agung RI soal duit kerugian negara. Yakni Peraturan MA RI (Perma RI) No 1 tahun 2020, yang mengkatagorikan hukuman pidana badan berdasarkan nominal kerugian negara.
"Sudah ada Perma No.1 untuk kerugian negara antara antara Rp 25 miliar sampai 100 miliar ancaman pidananya adalah 13 sampai 16 tahun. Bukan 20 tahun. Tapi kita berharap mudah-mudahan ini jadi pertimbangan majelis hakim," ujar Edward Diaz, salah satu kuasa hukum Faradibah Yusuf kepada Kabar Timur Selasa lalu.
Dalam Nota pembelaan setebal 637 halaman yang dibacakan bergilir oleh pengacara Jonatan Kainama dkk untuk terdakwa Faradibah Yusuf itu pada intinya untuk menghadang tuntutan berat 20 tahun penjara dari tim JPU Kejati Maluku.
Faradibah alias Fara dituntut oleh jaksa dengan pasal 2 UU Tipikor untuk dakwaan primer namun menurut Jonathan dkk tuntutan tersebut keliru. Dalam nota pembelaannya, Jonathan menilai tuntutan pidana 20 tahun penjara tidak seharusnya diancamkan untuk Faradibah.
Selain tidak ada bukti duit dikantongi oleh terdakwa, sesuai fakta sidang, banyak pihak di BNI Ambon terlibat, bahkan ikut kecipratan duit namun tidak dijerat hukum. (KTA)
Komentar