KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Nota pembelaan setebal 637 halaman yang dibacakan bergilir oleh pengacara Jonatan Kainama dkk untuk terdakwa Faradibah Yusuf, kemarin pada intinya untuk menghadang tuntutan berat 20 tahun penjara dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku.
Faradibah alias Fara dituntut oleh jaksa dengan pasal 2 UU Tipikor untuk dakwaan primer namun menurut tim penasehat hukumnya, tuntutan tersebut keliru. Dalam nota pembelaannya, Jonathan Kainama dkk menilai tuntutan pidana 20 tahun penjara tidak seharusnya diancamkan untuk Faradibah.
Selain tidak ada bukti duit dikantongi oleh terdakwa, sesuai fakta sidang, banyak pihak di BNI Ambon terlibat, bahkan ikut kecipratan duit namun tidak dijerat hukum. “Jadi beberapa saja jadi tersangka padahal ada banyak yang lain. Ada petugas teller yang dapat lebih 50 juta tapi tidak ditetapkan tersangka,” kata Edward Diaz, salah satu penasehat hukum Faradibah kepada Kabar Timur, usai pembacaan nota pembelaan (pledooi) nya, Selasa, kemarin di Pengadilan Tipikor Ambon.
Berikut, kinerja Faradibah Yusuf di BNI Ambon yang behasil mendongkrak pendapatan bank maupun jumlah nasabah yang cukup signifikan.
Dengan demikian penggunaan pasal 2 oleh JPU tidak tepat, sebab Fara bukan pelaku utama di perkara ini, sekali pun kerugian negara Rp 58,9 miliar pada BNI, di lain sisi, ada pihak lain lebih berperan, karena otoritas atau kewenangan.
Dengan kewenangan tersebut skandal korupsi di bank pelat merah itu dapat terjadi, bahkan berlangsung secara terus menerus tanpa dicegah oleh para pimpinan, bahkan auditor internal BNI Ambon. Diaz berpendapat skandal yang terjadi akibat sistem, dan terkesan dibiarkan oleh manajemen bank sendiri.



























