Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Pembelaan Faradibah Hadang Tuntutan 20 Tahun Penjara

badge-check


					Pembelaan Faradibah Hadang Tuntutan 20 Tahun Penjara Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Nota pembelaan setebal 637 halaman yang dibacakan bergilir oleh pengacara Jonatan Kainama dkk untuk terdakwa Faradibah Yusuf, kemarin pada intinya untuk menghadang tuntutan berat 20 tahun penjara dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku.

Faradibah alias Fara dituntut oleh jaksa dengan pasal 2 UU Tipikor untuk dakwaan primer namun menurut tim penasehat hukumnya, tuntutan tersebut keliru. Dalam nota pembelaannya, Jonathan Kainama dkk menilai tuntutan pidana 20 tahun penjara tidak seharusnya diancamkan untuk Faradibah.

Selain tidak ada bukti duit dikantongi oleh terdakwa, sesuai fakta sidang, banyak pihak di BNI Ambon terlibat, bahkan ikut kecipratan duit namun tidak dijerat hukum. “Jadi beberapa saja jadi tersangka padahal ada banyak yang lain. Ada petugas teller yang dapat lebih 50 juta tapi tidak ditetapkan tersangka,” kata Edward Diaz, salah satu penasehat hukum Faradibah kepada Kabar Timur, usai pembacaan nota pembelaan (pledooi) nya, Selasa, kemarin di Pengadilan Tipikor Ambon.

Berikut, kinerja Faradibah Yusuf di BNI Ambon yang behasil mendongkrak pendapatan bank maupun jumlah nasabah yang cukup signifikan.
Dengan demikian penggunaan pasal 2 oleh JPU tidak tepat, sebab Fara bukan pelaku utama di perkara ini, sekali pun kerugian negara Rp 58,9 miliar pada BNI, di lain sisi, ada pihak lain lebih berperan, karena otoritas atau kewenangan.

Dengan kewenangan tersebut skandal korupsi di bank pelat merah itu dapat terjadi, bahkan berlangsung secara terus menerus tanpa dicegah oleh para pimpinan, bahkan auditor internal BNI Ambon. Diaz berpendapat skandal yang terjadi akibat sistem, dan terkesan dibiarkan oleh manajemen bank sendiri.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Kodaeral Ambon Teken Pakta Integritas Transparansi Penerimaan Anggota Baru

14 Januari 2026 - 00:57 WIT

Desak “Presure” BPK Percepat Audit Korupsi PT Gidin Bipolo

12 Januari 2026 - 00:35 WIT

Polresta Ambon Kampanye Damai Jaga Situasi Kondusif

12 Januari 2026 - 00:15 WIT

Megakorupsi Rp 41,5 Miliar di PT Bipolo Gidin Bursel Tunggu “Ketuk Palu” BPK RI

8 Januari 2026 - 21:35 WIT

Waspadai Gelombang Tinggi Hingga Empat Meter di Perairan Maluku

8 Januari 2026 - 21:10 WIT

Trending di Maluku