Pembelaan Faradibah Hadang Tuntutan 20 Tahun Penjara

istimewa

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Nota pembelaan setebal 637 halaman yang dibacakan bergilir oleh pengacara Jonatan Kainama dkk untuk terdakwa Faradibah Yusuf, kemarin pada intinya untuk menghadang tuntutan berat 20 tahun penjara dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku.

Faradibah alias Fara dituntut oleh jaksa dengan pasal 2 UU Tipikor untuk dakwaan primer namun menurut tim penasehat hukumnya, tuntutan tersebut keliru. Dalam nota pembelaannya, Jonathan Kainama dkk menilai tuntutan pidana 20 tahun penjara tidak seharusnya diancamkan untuk Faradibah.

Selain tidak ada bukti duit dikantongi oleh terdakwa, sesuai fakta sidang, banyak pihak di BNI Ambon terlibat, bahkan ikut kecipratan duit namun tidak dijerat hukum. "Jadi beberapa saja jadi tersangka padahal ada banyak yang lain. Ada petugas teller yang dapat lebih 50 juta tapi tidak ditetapkan tersangka," kata Edward Diaz, salah satu penasehat hukum Faradibah kepada Kabar Timur, usai pembacaan nota pembelaan (pledooi) nya, Selasa, kemarin di Pengadilan Tipikor Ambon.

Berikut, kinerja Faradibah Yusuf di BNI Ambon yang behasil mendongkrak pendapatan bank maupun jumlah nasabah yang cukup signifikan.
Dengan demikian penggunaan pasal 2 oleh JPU tidak tepat, sebab Fara bukan pelaku utama di perkara ini, sekali pun kerugian negara Rp 58,9 miliar pada BNI, di lain sisi, ada pihak lain lebih berperan, karena otoritas atau kewenangan.

Dengan kewenangan tersebut skandal korupsi di bank pelat merah itu dapat terjadi, bahkan berlangsung secara terus menerus tanpa dicegah oleh para pimpinan, bahkan auditor internal BNI Ambon. Diaz berpendapat skandal yang terjadi akibat sistem, dan terkesan dibiarkan oleh manajemen bank sendiri.

Di lain pihak, Faradibah Yusuf memiliki track record yang mumpuni dalam kontribusinya meningkatkan pendapatan bank. Satu-satunya kesalahan dia maupun para terdakwa lainnya adalah pelanggaran terhadap SOP BNI dengan barbagai transaksi tanpa fisik uang, meski kemudian uang diganti untuk menyeimbangkan kembali neraca kas bank.

"Dan yang paling penting mengapa tidak bisa pasal 2 tapi pasal 3 UU Tipikor adalah pada kenyataannya Faradibah kerja untuk tingkatkan pride, atau pendapatan BNI Ambon itu sendiri, bukan kepentingan dia pribadi," kata

Di lain pihak, tuntutan JPU menggunakan pasal 2 UU Tipikor yang mematok pidana primer maksimal 20 tahun, selain tidak sesuai fakta sidang dimaksud juga adanya aturan baru Mahkamah Agung RI soal duit kerugian negara. Yakni Peraturan MA RI (Perma RI) No 1 tahun 2020, yang mengkatagorikan hukuman pidana badan berdasarkan nominal kerugian negara.

"Sudah ada Perma No.1 untuk kerugian negara antara antara Rp 25 miliar sampai 100 miliar ancaman pidananya adalah 13 sampai 16 tahun. Bukan 20 tahun, mudah-mudahan bisa jadi pertimbangan majelis hakim," ujar Diaz.

Selain itu sambung Diaz, banyak aset pribadi Faradibah yang merupakan hasil kerja kerasnya berupa beberapa bidang tanah dan mobil sebelum tahun 2017 atau sebelum kasus ini terjadi, disita jaksa. Sementara aset lain, ketika kasus ini terjadi yang juga disita, itu juga masih dalam proses pelunasan, sehingga penyitaan oleh jaksa tidak bisa dilakukan karena masih terikat perjanjian dengan pihak lain. (KTA)

Komentar

Loading...