Tuntutan Pidana Faradibah Cs Dinilai Terlalu Tinggi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Tersisa keyakinan majelis hakim saja yang ditunggu untuk meringankan hukuman enam terdakwa pembobol kas BNI Ambon, Faradibah Yisuf Cs. Tim penasehat hukum menilai tuntutan jaksa terhadap klien mereka terlalu tinggi.
Tuntutan terhadap Faradibah dan Soraya Pelu 20 tahun pidana penjara misalnya, belum lagi uang pengganti yang tinggi, bahkan dinilai "tuntutan sakit hati" oleh tim JPU terhadap para terdakwa, entah apa sebabnya.
Tim penasehat hukum Faradibah, menilai tuntutan pidana ini jauh lebih tinggi daripada yang dikenakan kepada pelaku korupsi perpajakan, La Masikamba Cs yang ditangani komisi antirasuah KPK beberapa tahun lalu. "Bagi katong tuntutan terhadap Faradibah itu terlalu tinggi, perkara pajak Angin Timur saja, tidak tinggi seperti itu," ujar pengacara Fileo Flistos Noija kepada Kabar Timur, Rabu (29/7) di Pengadilan Negeri Ambon.
Flistos mengaku tidak tahu dasar pertimbangan hukum yang dipakai oleh JPU menuntut kliennya dengan hukuman pidana seperti itu. Padahal terbukti di persidangan tindak pidana korupsi yang didakwakan atas Faradibah Cs, tidak terlepas dari peran banyak pihak namun ternyata terhindar dari jerat hukum.
Disinggung penilaian publik kalau tuntutan hukum yang begitu tinggi antara 11 tahun sampai 20 tahun bagi para terdakwa, merupakan pelampiasan sakit hati JPU, menurut dia penilaian seperti itu wajar. Tapi sebabnya apakah karena Faradibah Cs tidak kooperatif, atau berbelit-belit dalam persidangan menurut dia juga tidak tepat.
Sekali pun Faradibah seorang pesakitan, menurut Flistos dia berhak membela diri di persidangan saat diberi kesempatan oleh hakim untuk menyampaikan keterangan menurut versi dia sendiri. "Kalau dibilang tuntutan sakit hati itu bisa saja masyarakat berasumsi seperti itu, bahwa ada yang aneh dari tuntutan tersebut. Lalu anehnya itu disebabkan oleh apa dari pihak JPU kita juga tidak tahu," kata Noija.
Hukuman berat menanti para terdakwa pembobol kas BNI Ambon Faradibah Yusuf Cs. Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim agar menghukum Faradibah Yusuf dan Soraya Pelu masing-masing 20 tahun penjara. Sedang empat terdakwa lainnya bervariasi antara 11 sampai 15 tahun penjara.
Dalam amar tuntutannya JPU Gunawan Sumarsono dkk menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang antikorupsi.
“Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menghukum terdakwa Faradibah Yusuf SH.MH dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan kurungan dipotong selama terdakwa di dalam tahanan. Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tegas Gunawan Sumarsono saat membacakan amar tuntutannya di persidangan, Jumat pekan lalu, di Pengadilan Tipikor Ambon.
Selain menuntut Faradibah dengan pidana penjara, mantan wakil pimpinan KCU BNI Ambon itu diharuskan membayar uang pengganti sejumlah Rp 49.750.000.000,- Kalau tidak, harta kekayaannya disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara tersebut.
“Jika ternyata harta itu tidak mencukupi maka dipidana (tambahan) 10 tahun penjara,” masih Gunawan tegas di hadapan majelis hakim yang diketuai Pasti Tarigan beranggotakan Jefta Sinaga dan Hery Leliantono itu.
Hukuman berat juga mengancam mantan Kepala KCP BNI Masohi Maritje Muskitta alias Ace, meski lebih ringan dengan pidana 11 tahun penjara denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan penjara, diharuskan membayar uang pengganti Rp 75 juta, jika tidak hukumannya ditambah 5 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan ex pimpinan KCP BNI Tual Krestianto Rumahlewang dituntut 13 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara, dengan uang pengganti Rp 50 juta.
Sementara terdakwa VI Soraya Pelu, tim JPU menuntutnya dengan pidana 20 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 2.690.050.000.(KTA)

Komentar

Loading...