Pertemuan Bersama Wamen PUPR, Kontraktor Adukan Aswanto dan Mendi Sapulette
KABARTIMURNEWS.COM. AMBON-Kongkalikong tender proyek di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XVI Wilayah Maluku, berbuntut panjang. Kunjungan kerja Wakil Menteri (Wamen) PUPR, Jhon Wempi Wetipo di Maluku, dimanfaatkan sejumlah kontraktor mengadukan unit pelaksana teknis Kementerian PUPR itu.
Direktur PT Morad Murni Kasid, Tadi Salampessy, mengaku bersama sejumlah kontraktor dan tokoh masyarakat menemui Wetipo, di salah satu hotel bintang di kota Ambon, Selasa (28/7) malam. "Kami menyerahkan sejumlah bukti terkait kongkalikong tender sejumlah jembatan milik BPJN di Balai Pelaksanaan Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Maluku ke Pak Wamen PUPR,"kata Salampessy, kepada Kabar Timur, Rabu (29/7).
Dia mengaku, lelang proyek pembangunan jembatan Wai Tunsa di Seram Bagian Timur, dengan nilai Rp 73 miliar dan jembatan Wai Pulu di kabupaten Maluku Tengah, senilai Rp 76 miliar."Tender dua proyek ini menuai protes dari peserta lelang. Diduga terjadi praktek kerjasama antara kelompok kerja yang diketuai Aswanto dan Sekretaris Mendi Sapulette,"bebernya.
Pemenang lelang, yakni PT Karmel One, milik Nyong Paul dan PT Panamas Multi Konstruksi, milik Hans Wijaya, alias Hai. Dua perusahaan sebagai pemenang dua proyek dengan nilai jumbo ."Adapun proyek pembangunan jembatan Wai Tunsa di SBT ditetapkan pemenang, yakni PT Karmel One, sebagai pemenang kedua dengan nilai penawaran Rp 66. 550.000.000,"jelasnya.
Padahal, ada pemenang pertama, yakni PT Panamas Multi Konstruksi, dengan nilai penawaran Rp 64.692.522.000."Dari praktek kotor ini, negara dirugikan sekitar Rp 2 miliar,"bebernya.
Sementara, tender proyek jembatan Wai Pulu di Malteng, Pokja memenangkan PT Panamas Multi Konstruksi, dengan nilai penawaran Rp 73. 230.117.000. Padahal, PT Karamel One, memasukan penawaran Rp 64.700.000.000."Itu berarti negara dirugikan Rp 8,5 miliar,"paparnya.
Dari berbagai skenario busuk itu, diduga keras terjadi skenario antara Pokja dan kontraktor yang ditetapkan pemenang."Kami minta Pak Wamen, melakukan pembenahan terhadap BP2JK dan BPJN Maluku, baik personal maupun mekanisme dan sistim kerja yang kurang mendukung tugas dan fungsi BP2JK,"pintanya.
Dia juga mengancam, lapor ke aparat penegak hukum karena terjadi kerugian negara dari tender di jembatan itu."Kita akan lapor pidana karena terjadi kerugian uanh negara,"tandasnya.
Tak hanya disitu, di hadapan Wetipo, dirinya menyampaikan monopoli proyek di BPJN dan Balai Wilayah Sungai Maluku, oleh kontraktor luar."Selama ini yang dapat proyek kontraktor dari luar. Tidak ada pemberdayaan kontraktor asal Maluku. Toh, ada kontraktor dari Maluku, bukan orang asli Maluku,"tegasnya.
Lantas, respon Wetipo, dia mengaku, orang nomor dua di Kementerian PUPR itu, sangat respon dan berjanji menindaklanjuti laporan mereka."Pak Wamen, janji melakukan pembenahan agar tidak lagi terjadi pembangunan infrastruktur di Maluku, berjalan lancar,"rerangnya. (KTM)
Komentar