KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) wilayah Maluku, kembali menjadi sorotan.
Untuk kesekian kalinya, BP2JK Maluku yang dibentuk Kementerian PUPR tahun 2019 ini diduga menabrak pelbagai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Belum habis kejanggalan lelang dua paket proyek tahun anggaran 2020 di pulau Seram; jembatan Wai Tunsa dan jembatan Wai Pulu, indikasi serupa kembali terulang pada lelang paket proyek di kampus IAIN Ambon.
Lagi-lagi BP2JK Maluku disinyalir terlibat kongsi, memenangkan PT Arisna Mandiri dalam proses lelang paket proyek rehabilitasi dan renovasi perpustakaan dan laboratorium tahun anggaran 2020. Nilai pagu proyek milik Balai Cipta Karya wilayah Maluku di kampus IAIN Ambon itu senilai Rp 38.771.434.120.
Perusahaan asal Ternate, Maluku Utara ini ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp 30.333.625.755. PT Arisna Mandiri dipinjam oleh pengusaha jasa konstruksi asal Ambon, Hans Wijaya alias Hai.
Selisih nilai penawaran paket proyek lebih mahal mendekati Rp 3 miliar dari perusahaan yang penawarannya lebih rendah. Nilai kemahalan itu berpotensi merugikan keuangan negara akibat tindakan kelompok kerja (Pokja) bentukan BP2JK Maluku.
Proses lelang oleh Pokja yang diketuai Berty Lewir dan Mendy Sapulette sebagai sekretaris. Kejanggalan terungkap, Pokja memenangkan PT Arisna Mandiri yang nilai penawarannya lebih tinggi atau berada di posisi 13. Proses lelang diikuti 18 perusahaan jasa konstruksi.
“Pengumuman lelang telah disampaikan pada 17 Juli lalu oleh Pokja bentukan BP2JK Maluku,” kata sejumlah pengusaha jasa kontruksi kepada Kabar Timur, Minggu (26/7).
Dicurigai proses tender hanya formalitas, ujung-ujungnya PT Arisna Mandiri yang dipinjam Hai sebagai pemenang tender. Mendy diduga Sapulette berperan mengatur pemenang lelang, meski melanggar Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan regulasi dibawahnya.



























