Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Amboina

Karyawan Dirumahkan Peroleh Bansos

badge-check


Richard Louhenapess Perbesar

Richard Louhenapess

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Pemerintah Kota Ambon memastikan karyawan yang dirumahkan oleh perusahaan atau pelaku usaha selama masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi 20 Juli-2 Agustus akan memperoleh Bantuan Sosial (Bansos).

Demikian disampaikan Walikota Ambon Richard Louhenapessy di Balai Kota Ambon, belum lama ini.
Selama PSBB Transisi pelaku usaha dapat beroperasi, tetapi usaha-usaha yang bersinggungan langsung dengan masyarakat dilarang beroperasi seperti salon, barber shop, gym, salon hingga panti pijat dilarang beroperasi.
“Dengan dilarang beroperasi atau sementara dirumahkan, Pemkot akan memberikan keringanan kepada karyawan pada jenis usaha tersebut. Pemilik usaha dapat mendaftarkan karyawannya untuk memperoleh Bansos,” ujar mantan ketua DPRD Maluku ini.
Pelaku usaha yang mendaftarkan karyawannya akan diverifikasi oleh tim sebelum diberikan Bansos. “Karyawannya yang belum dapat Bansos bisa didaftarkan dan kita akan verifikasi lagi sebelum diberikan bantuan,” ujar Louhenapessy. (KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Polisi Sita 220 Liter Minuman Keras Ilegal di Pelabuhan Ambon

25 Juli 2026 - 20:26 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

Sabet MATRA Award 2026, Pemkot Ambon Tercepat & Terbaik Salurkan Dana Desa di Maluku

22 Juli 2026 - 20:56 WIT

Menyapu Sampah, Merawat Kebersihan: Aksi Nyata Lanud Pattimura di Desa Hatu

21 Juli 2026 - 20:56 WIT

Roberd Sapulette Resmi Sekda Definitif, Wali Kota Instruksikan Birokrasi Bebas Ribet

21 Juli 2026 - 20:46 WIT

Trending di Amboina