Karyawan Dirumahkan Peroleh Bansos

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Pemerintah Kota Ambon memastikan karyawan yang dirumahkan oleh perusahaan atau pelaku usaha selama masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi 20 Juli-2 Agustus akan memperoleh Bantuan Sosial (Bansos).
Demikian disampaikan Walikota Ambon Richard Louhenapessy di Balai Kota Ambon, belum lama ini.
Selama PSBB Transisi pelaku usaha dapat beroperasi, tetapi usaha-usaha yang bersinggungan langsung dengan masyarakat dilarang beroperasi seperti salon, barber shop, gym, salon hingga panti pijat dilarang beroperasi.
“Dengan dilarang beroperasi atau sementara dirumahkan, Pemkot akan memberikan keringanan kepada karyawan pada jenis usaha tersebut. Pemilik usaha dapat mendaftarkan karyawannya untuk memperoleh Bansos,” ujar mantan ketua DPRD Maluku ini.
Pelaku usaha yang mendaftarkan karyawannya akan diverifikasi oleh tim sebelum diberikan Bansos. “Karyawannya yang belum dapat Bansos bisa didaftarkan dan kita akan verifikasi lagi sebelum diberikan bantuan,” ujar Louhenapessy. (KT)
Komentar