Faradibah dan Soraya Terancam 20 Tahun Penjara

Foto: ISTILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Hukuman berat menanti para terdakwa pembobol kas BNI Ambon Faradibah Yusuf Cs. Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim agar menghukum Faradibah Yusuf dan Soraya Pelu masing-masing 20 tahun penjara. Sedang empat terdakwa lainnya bervariasi antara 11 sampai 15 tahun penjara.

Tinggal keyakinan majelis hakim, yang bisa meringankan hukuman atau sebaliknya mengabulkan tuntutan jaksa bahkan memperberat hukuman tersebut. Tim JPU Kejati Maluku Gunawan Sumarsono berdalih, perbuatan korupsi Faradibah Cs telah terbukti di persidangan. 

Gunawan Sumarsono dkk menyatakan terdakwa I Faradibah Yusuf alias Fara, terdakwa II Maritje Muskitta alias Ace, terdakwa III Krestianto Rumahlewang alias Kres, terdakwa IV Josef Maitimu, terdakwa V Andi Rizal Yahya alias Callu dan terdakwa VI Soraya Pelu alias Ola alias ibu Aya bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang antikorupsi.

“Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menghukum terdakwa Faradibah Yusuf SH.MH dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan kurungan dipotong selama terdakwa di dalam tahanan. Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tegas Gunawan Sumarsono saat membacakan amar tuntutannya di persidangan, Jumat, kemarin di Pengadilan Tipikor Ambon.

Selain menuntut Faradibah dengan pidana penjara, mantan wakil pimpinan KCU BNI Ambon itu diharuskan membayar uang pengganti sejumlah Rp 49.750.000.000,- Kalau tidak, harta kekayaannya disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara tersebut.

 “Jika ternyata harta itu tidak mencukupi maka dipidana (tambahan) 10 tahun penjara,” masih Gunawan tegas di hadapan majelis hakim yang diketuai Pasti Tarigan beranggotakan Jefta Sinaga dan Hery Leliantono itu.

Hukuman berat juga mengancam mantan Kepala KCP BNI Masohi Maritje Muskitta alias Ace, meski lebih ringan dengan pidana 11 tahun penjara denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan penjara, diharuskan membayar uang pengganti Rp 75 juta, jika tidak hukumannya ditambah 5 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan ex pimpinan KCP BNI Tual Krestianto Rumahlewang dituntut 13 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara, dengan uang pengganti Rp 50 juta.

Akan halnya Josef Maitimu alias Ocep yang bersangkutan diancam pidana 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ex pimpinan KCP BNI Dobo itu juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 100 juta. Sama dengan Andi Rizal Yahya alias Callu, juga dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Ex pimpinan KKP BNI Mardika itu juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 35 juta. 

“Terdakwa enam Soraya Pelu dengan pidana 20 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 2.690.050.000,-” ujar Gunawan dalam amar tuntutannya.

Usai mendengar tuntutan JPU, hakim ketua Pasti Tarigan menunda sidang hingga Selasa pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan dari penesehat hukum masing-masing terdakwa. (KTA)

Komentar

Loading...