KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Tiga pelaku dugaan makar yang datang di Mapolda Maluku dan mengatasnamakan pimpinan FKM RMS ini, kemarin duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.
Dalam keterangannya di persidangan saksi penyidik Diskrimum Polda Maluku, Adolf Erens Tahapary kukuh menyatakan mereka melakukan makar.
Penyidik kepolisian dengan 16 tahun pengalaman menangani kasus yang melibatkan simpatisan RMS itu, menjelaskan walaupun tidak melakukan aksi penyerangan, namun membentangkan simbol-simbol separatisme sudah bisa dinyatakan pelaku makar. Apalagi ketiga terdakwa bukan lagi sekedar simpatisan bahkan merupakan pimpinan organisasi terlarang itu.
“Pengalaman kami, kalau bawa bendera benang raja dan ada struktur organisasi, jelas itu makar,” tegas saksi di hadapan majelis hakim Achmad Ruhiyat Cs di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (23/7).
Ketiga terdakwa Simon Viktor Taihuttu (56) merupakan juru bicara FKM/RMS, Abner Litamahuputty (44) selaku wakil ketua dan oknum PNS Janes Pattiasina (52) sebagai sekretaris perwakilan tanah air organisasi terlarang ini.
“Tapi kan tidak ada korban dalam kejadian ini. Korbannya siapa?,” tanya hakim anggota Yeni Tulak. “Korbannya NKRI,” jawab saksi.



























