Sidang RMS, Saksi Nyatakan Aksi Itu Makar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Tiga pelaku dugaan makar yang datang di Mapolda Maluku dan mengatasnamakan pimpinan FKM RMS ini, kemarin duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. 

Dalam keterangannya di persidangan saksi penyidik Diskrimum Polda Maluku, Adolf Erens Tahapary kukuh menyatakan mereka melakukan makar.

Penyidik kepolisian dengan 16 tahun pengalaman menangani kasus yang melibatkan simpatisan RMS itu, menjelaskan walaupun tidak melakukan aksi penyerangan, namun membentangkan simbol-simbol separatisme sudah bisa dinyatakan pelaku makar. Apalagi ketiga terdakwa bukan lagi sekedar simpatisan bahkan merupakan pimpinan organisasi terlarang itu.

“Pengalaman kami, kalau bawa bendera benang raja dan ada struktur organisasi, jelas itu makar,” tegas saksi di hadapan majelis hakim Achmad Ruhiyat Cs di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (23/7).

Ketiga terdakwa Simon Viktor Taihuttu (56) merupakan juru bicara FKM/RMS, Abner Litamahuputty (44) selaku wakil ketua dan oknum PNS Janes Pattiasina (52) sebagai sekretaris perwakilan tanah air organisasi terlarang ini.

“Tapi kan tidak ada korban dalam kejadian ini. Korbannya siapa?,” tanya hakim anggota Yeni Tulak. “Korbannya NKRI,” jawab saksi. 

“Jadi menurut saudara ini makar? Entah ada kekerasan atau tidak?,” tanya Yeny Tulak ingin memastikan. “Iya itu makar,” jawab saksi singkat.

Salah satu penasehat hukum terdakwa, Alfred Tutupary di persidangan lebih banyak mencecar saksi soal aksi yang dilakukan saat ketiga terdakwa memasuki halaman Mapolda Maluku. 

Menurutnya, para terdakwa hanya meneriakkan yel-yel Mena Muria sambil membawa bendera dan tidak melakukan perlawanan sedikit pun terhadap polisi. 

Mereka juga datang dengan tujuan utama, menuntut Kapolda Maluku membebaskan sejumlah tahanan yang merupakan simpatisan RMS itu. Namun menurut saksi, sebelumnya ketiga terdakwa telah melakukan aksi lain yang dinilai menghasut masyarakat Maluku. 

Yakni dengan mengadakan siaran pers tiga hari sebelum aksi di Mapolda Maluku berisi imbauan agar para simpatisan RMS maupun masyarakat Maluku mengibarkan bendera benang raja ketika HUT RMS 25 April 2020 lalu. “Faktanya, 25 April 2020 itu ada pengibaran bendera. Apakah ini merupakan wujud dari imbauan itu, nanti majelis yang mulia bisa simpulkan sendiri,” tukas Adolf Erens Tahapary.

Sementara itu, ketua majelis hakim kepada saksi mempertanyakan, butir ke-5 dari 8 butir pernyataan sikap yang diunggah para terdakwa di channel youtube tertanggal 18 April 2020 itu, apakah benar meminta warga Maluku yang bukan ras keturunan alifuru agar segera meninggalkan Maluku? “Iya yang mulia, seperti itu,”  jawabnya. (KTA)

Komentar

Loading...