Kerugian Nasabah BNI Bakal Melemahkan Tuntutan Jaksa?

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Peradilan tipikor atas perkara dugaan korupsi BNI Ambon dengan terdakwa Faradibah Yusuf dkk mulai memasuki babak baru. Setelah memeriksa banyak saksi, menyusul para terdakwa yang digelar maraton Jumat pekan lalu, majelis hakim mengagendakan persidangan berikutnya, yakni penyampaian tuntutan jaksa.

“Iya Jumat besok ini, agendanya tuntutan jaksa,” singkat salah satu hakim anggota yang mengadili perkara ini, Jefta Sinaga kepada Kabar Timur, di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa kemarin.

Seperti apa tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku, tentu belum bisa ditebak dengan pasti. Namun tim penasehat hukum Faradibah Yusuf mengaku telah menyiapkan strategi untuk “menetralisir” tuntutan tim JPU Kejati, yang dikomandani jaksa Sumarsono itu.

Pengacara Fileo Flistos Noija menyebutkan, sejumlah fakta persidangan yang justru tidak berpihak pada dakwaan jaksa atas kliennya. Terutama dakwaan jaksa kalau BNI rugi Rp 58,9 miliar yang dia nilai masih kabur, jika tidak mau disebut tidak terbukti di persidangan. Sayangnya, Flistos menolak menjelaskan terkait hal itu.

Sebaliknya dia mempertanyakan uang milik para nasabah yang justru dikejar majelis hakim di sejumlah agenda sidang perkara ini, namun belum terungkap korelasinya dalam skandal yang dilakoni Faradibah dkk membobol kas BNI.

“Nanti katong lihat jaksa punya tuntutan. Kerugian negara ataukah kerugian uang nasabah, katong belum bisa ngomong di sini. Kalau ternyata ada uang nasabah, maka katong akan berpikir baru (bersikap),” tegas pengacara senior tersebut.

Flistos Noija patut meragukan kerugian negara yang diklaim pihak BNI tersebut, pasalnya auditor internal BNI Ambon sendiri sempat kewalahan ketika dicercar majelis hakim Pasti Tarigan dkk. Frangky Akerina, auditor dimaksud setelah dikejar pertanyaan, akhirnya mengaku kalau duit nasabah yang diduga majelis hakim digunakan oleh Faradibah menutupi kehilangan uang tunai pada kas bank, tidak ia hitung. 

Tentu saja akibatnya fatal bagi pembuktian perkara ini di persidangan. Hal yang sama dilakukan auditor BPK Pusat I Putu Adikondana yang mengaku hanya mengikuti BAP penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku untuk mengaudit kerugian negara senilai Rp 58,9 miliar, namun tidak terhadap duit nasabah yang ditaksir oleh auditor internal BNI Frangky Akarina mencapai Rp 100 miliar lebih itu.

Dan lebih fatalnya lagi, saksi ahli PPATK Harfi Setyo saat dihadirkan di persidangan lalu, hanya bisa mengungkap aliran dana seputar transaksi Faradibah Cs di tiga KCP BNI, Aru, Tual dan Masohi senilai Rp 58,9 miliar. (KTA)

Komentar

Loading...