Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Skandal BNI, Seharusnya Bukan Perkara Korupsi

badge-check


					Skandal BNI, Seharusnya Bukan Perkara Korupsi Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Sejak bergulir di Pengadilan Tipikor Ambon, majelis hakim belum bisa mengungkap secara terang kemana aliran dana skandal korupsi BNI Ambon yang diduga didalangi Faradibah Yusuf. 

Para saksi yang dihadirkan mulai teller, staf level atas dan auditor internal, nasabah bank sampai saksi ahli BPK dan PPATK hanya mengungkap modus yang dipakai Faradibah, sementara nilai riil kerugian negara Rp 58,9 miliar terkesan masih asumsi alias belum terbukti di persidangan.

Di lain pihak, ada puluhan nasabah BNI Ambon yang dana mereka belum pasti apakah akan dibayar atau tidak padahal punya bukti valid. Tanpa menunggu putusan akhir perkara ini, sebetulnya mereka bisa menggugat bank pelat merah itu. 

Sementara hilangnya dana nasabah yang seharusnya dikejar penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku sebagai kejahatan perbankan, tapi tidak dilakukan. Padahal berapa dana nasabah yang bobol dalam kejahatan tersebut, dari situ kerugian  bank atau negara bisa diketahui setelah dibayarkan oleh bank.

Demikian kesimpulan praktisi hukum Hendry Lusikooy yang menilai peradilan perkara ini sejak awal sudah salah arah. Lantaran, yang diajukan oleh tim jaksa penuntut umum adalah perkara korupsi, bukan kejahatan perbankan.

“Yang seharusnya kan ini kejahatan perbankan, bukan Tipikor. Kalau korupsi mesti ada nilai riil kerugian negara, sementara BPK bilang baru berpotensi kerugian. Kalau baru potensi berarti kerugian negara belum riil,” ujarnya di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (20/7).

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Kodaeral Ambon Teken Pakta Integritas Transparansi Penerimaan Anggota Baru

14 Januari 2026 - 00:57 WIT

Desak “Presure” BPK Percepat Audit Korupsi PT Gidin Bipolo

12 Januari 2026 - 00:35 WIT

Polresta Ambon Kampanye Damai Jaga Situasi Kondusif

12 Januari 2026 - 00:15 WIT

Megakorupsi Rp 41,5 Miliar di PT Bipolo Gidin Bursel Tunggu “Ketuk Palu” BPK RI

8 Januari 2026 - 21:35 WIT

Waspadai Gelombang Tinggi Hingga Empat Meter di Perairan Maluku

8 Januari 2026 - 21:10 WIT

Trending di Maluku