KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Sejak bergulir di Pengadilan Tipikor Ambon, majelis hakim belum bisa mengungkap secara terang kemana aliran dana skandal korupsi BNI Ambon yang diduga didalangi Faradibah Yusuf.
Para saksi yang dihadirkan mulai teller, staf level atas dan auditor internal, nasabah bank sampai saksi ahli BPK dan PPATK hanya mengungkap modus yang dipakai Faradibah, sementara nilai riil kerugian negara Rp 58,9 miliar terkesan masih asumsi alias belum terbukti di persidangan.
Di lain pihak, ada puluhan nasabah BNI Ambon yang dana mereka belum pasti apakah akan dibayar atau tidak padahal punya bukti valid. Tanpa menunggu putusan akhir perkara ini, sebetulnya mereka bisa menggugat bank pelat merah itu.
Sementara hilangnya dana nasabah yang seharusnya dikejar penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku sebagai kejahatan perbankan, tapi tidak dilakukan. Padahal berapa dana nasabah yang bobol dalam kejahatan tersebut, dari situ kerugian bank atau negara bisa diketahui setelah dibayarkan oleh bank.
Demikian kesimpulan praktisi hukum Hendry Lusikooy yang menilai peradilan perkara ini sejak awal sudah salah arah. Lantaran, yang diajukan oleh tim jaksa penuntut umum adalah perkara korupsi, bukan kejahatan perbankan.
“Yang seharusnya kan ini kejahatan perbankan, bukan Tipikor. Kalau korupsi mesti ada nilai riil kerugian negara, sementara BPK bilang baru berpotensi kerugian. Kalau baru potensi berarti kerugian negara belum riil,” ujarnya di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (20/7).



























