Walikota Ambon Awali Star Sosialisasi Inpres Penggunaan Masker
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON,- Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat bakal menerbitkan instruksi presiden (inpres) yang memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan covid-19.
Inpres tersebut berlaku secara nasional. Pelanggar aturan akan dikenakan denda berupa uang dan sebagainya.
Sebelum inpres itu turun, Walikota Ambon, Richard Louhenapessy memilih lebih dulu star mensosialisasikannya ke masyarakat Kota Ambon. Sosialisasi serta edukasi dilakukan di kawasan Pasar Mardika Ambon, Senin (20/7)
"Saya bersama forkopimda mengecek langsung penggunaan masker di masyarakat serta mensosialisasikan pentingnya menaati protokol kesehatan covid-19," kata Louhenapessy
Menurutnya, ke depan, memakai masker akan menjadi kebiasaan baru. Tentunya, ini menjadi tanggungjawab pemerintah untuk diinformasikan ke masyarakat.
"Apalagi itu khan bakal diatur dalam inpres. Kita berikan edukasi supaya masyarakat sudah terbiasa gunakan masker sebelum inpres itu diteken," jelasnya.
Soal tingkat kesadaran masyarakat Kota Ambon dalam mematuhi protokol kesehatan, Louhenapessy mengaku, semakin hari semakin membaik.
Masyarakat mulai sadar pentingnya menjaga kesehatan. Memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan anjuran kesehatan lainnya telah dilakukan.
"Kalau untuk yang tidak gunakan masker, paling satu dua orang. Itupun karena mereka tidak betah gunakan masker dalam waktu cukup lama. Tapi kami akan terus berikan edukasi," pungkas Walikota Ambon dua periode itu. (KTY)
Komentar