Aliran Dana Skandal BNI Masih Misterius

IstimewaIlustrasi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Persidangan skandal BNI Ambon mulai mendekati final atau akhir, satu demi satu terdakwa Faradibah Yusuf Cs digilir hakim untuk pemeriksaan. Ironisnya, kemana duit miliaran yang konon merupakan kerugian bank senilai Rp 58,9 miliar itu belum juga terungkap di persidangan.

Adalah Andi Rizal Yahya alias Callu eks pimpinan Kantor Kas Pembantu (KKP) BNI Mardika dan eks pimpinan Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Masohi Maritje Muskitta giliran pertama diperiksa majelis hakim. Terdakwa pertama Andi Rizal Yahya alias Callu dicercar berkali-kali oleh hakim, kukuh mengaku cuma menuruti perintah Faradibah, sebagai sikap loyal terhadap pimpinan. 

“Benar yang mulia, saya tidak tahu itu uang darimana, dan untuk siapa,” kata Callu menjawan pertanyaan hakim anggota Jefta Sinaga di persidangan, Jumat, kemarin.

Jawaban Andi Rizal atau Callu itu disampaikan atas pertanyaan hakim Jefta Sinaga soal duit senilai Rp 100 juta yang diantar Soraya Pelu untuk disampaikan kepada Faradibah Yusuf di kantornya, KCU BNI Ambon. “Betul tidak tahu ya?,” kata Jefta Sinaga mengulang pertanyaan.

Majelis hakim memang dibuat penasaran lantaran semua jawaban Callu belum bisa membongkar aliran dana skandal ini. Meski sebelumnya, saksi ahli PPATK I Putu Adikondana di persidangan lalu telah dimintai keterangan, namun jawabannya belum mampu membuat hal itu lebih terang. 

Pasalnya, saksi ahli PPATK itu hanya melacak sejumlah transaksi mencurigakan seputar kerugian bank senilai Rp 58,9 miliar. Sementara duit milik nasabah yang diduga kuat oleh majelis hakim digunakan Faradibah Yusuf luput dari penelusuran PPATK. 

“Uang darimana Rp 100 juta itu. Sementara transaksinya bermiliar-miliar masa kamu tidak tahu apa yang dilakukan Faradibah?,” timpal hakim anggota lainnya, Hery Leliantono dengan nada frustasi.

Perkara duit Rp 100 juta itu mencuat di persidangan menyusul transaksi setoran RTGS atau tanpa fisik uang tanggal 17 Maret tahun 2019 senilai Rp 15 miliar atas nama nasabah Jhony de Queljoe ke rekening Soraya Pelu. Callu mengaku dirinya tidak ada di kantor saat teller KKP BNI Mardika Weliam Ferdinandus mengesekusi transaksi tersebut untuk Faradibah. 

Usut punya usut, Callu hanya mengaku, dirinya memang terbiasa memberikan password sistem ikon cashback kepada Welliam. Di sinilah Andi Rizal Yahya alias Callu, menurut hakim bakal dipidana. 

Hakim menduga, dengan password itu Welliam Ferdinandus yang belakangan ikut ditetapkan tersangka itu menggunakannya untuk memuluskan transaksi Faradibah Cs membobol kas BNI, tanpa sepengatahuan Callu. Dan menurut majelis hakim, walau tidak terjadi kerugian kas di KKP BNI Mardika apa yang dilakukan Callu melanggar SOP bank.

“Jelas, Callu tidak tahu, uang Rp 100 juta itu darimana dan kemana. Dia juga dilematis, karena Faradibah itu salah satu unsur pimpinan di BNI, makanya dia ikut perintah Faradibah,” ujar Yapi Sahupala, penasehat hukum Andi Rizal kepada Kabar Timur usai persidangan.

Sebagaimana terungkap di persidangan, usai duit Rp 100 juta itu, diterima dari Soraya Pelu, yang merupakan rekan pribadi Faradibah Yusuf, uang teesebut kemudian dipotong Rp 10 juta oleh Faradibah untuk diberikan kepada Weliam Ferdinandus. Sementara, Rp 20 juta lainnya dikembalikan ke Callu atas pinjaman Faradibah untuk acara makan-makan dalam rangka perpisahan dengan Welliam yang dimutasi ke KCP BNI Tual waktu itu.

Sementara Soraya Pelu sendiri dalam beberapa persidangan sebelumnya, uang yang dia sampaikan itu atas suruhan Faradibah sendiri. Di lain pihak, Faradibah mengaku dirinya selain pekerja bank, juga memiliki sejumlah usaha termasuk investasi cashback di BNI Ambon dengan para nasabah prioritas atau pemilik modal.

Di lain pihak, terdakwa Maritje Muskitta juga mengaku dirinya cuma menjalankan perintah Faradibah Yusuf, terkait bobolnya kas KCP BNI Masohi senilai Rp 9,6 miliar itu. Di sini majelis hakim juga belum mampu mengungkap kemana aliran dana dari KCP BNI tersebut bermuara.

Alih-alih menyebut kemana aliran dana tersebut, Maritje Muskitta hanya mengaku kalau Faradibah Yusuf adalan rekan seangkatan dirinya di BNI Ambon. Bahkan, menurutnya, Faradibah cukup berjasa bagi KCP BNI Masohi, karena pernah menyuntik dana senilai Rp 35 miliar untuk menaikkan nilai dana pihak ketiga (DPK) pada KCP BNI Masohi, yang ditekankan oleh KCU BNI Ambon. 

(KTA)

Komentar

Loading...