Pegiat: Proyek Pasar Seira Harus Diusut
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Hal yang paling mendesak dilakukan terkait proyek Pasar Seira yang bermasalah adalah meminta kontraktor bertanggungjawab, melakukan perbaikan sesuai kontrak kerja. Jika itu tidak dilakukan, polisi atau jaksa harus usut, entah dilaporkan atau tidak, oleh masyarakat.
“Polisi atau jaksa harus usut, kalau kontraktor tidak memperbaiki kerusakan infrastruktur pasar Seira. Dilaporkan atau tidak oleh masyarakat, karena bukan delik aduan pribadi, itu dibangun dengan uang negara,” tandas Koordinator Investigasi LPPNRI Maluku Minggus Talabessy kepada Kabar Timur, Kamis (16/7) melalui telepon seluler.
Cilakanya seperti diberitakan sebelumnya amburadulnya proyek Pasar Seira di Pulau Seira, kecamatan Wermaktian, kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) juga dilihat Wakil Ketua DPRD KKT Jidon Kelmanutu, setelah mendapatkan laporan warga.
Kelmanutu akan merekomendasikan proyek pasar yang dianggarkan melalui dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018 senilai Rp 3,6 miliar itu diusut institusi penegak hukum. Karena konstruksi proyek Pasar Seira tidak sesuai bestek yang tercantum dalam kontrak kerja. Meja-meja jualan yang mestinya dibangun kokoh, namun sebagian besar telah patah, padahal anggaran untuk membangun pasar itu tergolong jumbo.
“Nah apalagi itu didanai DAK, jelas-jelas negara sudah dirugikan. Tentunya harus ada sanksi hukum,” kata Talabessy.
Pegiat antikorupsi ini mendesak kontraktor segera memperbaiki pekerjaan sesuai kontrak kerja. Ketika disinggung, Pemda KTT melalui Disperindag setempat sudah meminta hal itu dilakukan, namun belum juga diperbaiki kontraktor, Minggus mengatakan tidak ada kompromi.
Menurutnya, dalih Disperindag Tanimbar pulau Seira relatif jauh sehingga menyulitkan mobilisasi dilakukan pihak kontraktor tidak bisa diterima. “Itu tidak bisa dijadikan alasan. Sudah tau jauh kenapa ambil pekerjaan jauh-jauh? Itu sudah resiko,” ujarnya.
Menurutnya, Disperindag Tanimbar juga perlu dipertanyakan. Dia curiga, jangan-jangan proyek itu merupakan hasil negosiasi atau deal-deal yang tidak wajar mengingat hasil pekerjaan kontraktor jauh dari kualitas. Ketika disampaikan, kalau si kontraktor adalah mantan bos besar salah satu media lokal di Maluku, dugaan Minggus langsung mengarah ke kongkalikong yang tidak wajar.
“Itu sudah, pasti barter. Tapi maksudnya begini, barter berita kasus itu masyarakat bisa terima demi operasional media yang bersangkutan supaya diseminasi atau penyebarluasan informasi itu bisa jalan, kan media butuh dana operasional. Tapi kalau untuk kepentingan bisnis pribadi si kontraktor alangkah naifnya dia,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, CV Media Grup ternyata adalah penggarap proyek Pasar Siera yang bermasalah itu. Informasi yang dihimpun Kabar Timur menyebutkan, CV Media Grup sejatinya milik salah seorang mantan petinggi media ternama di Ambon, berinisial MW.
Adapun nama, “Media Grup” disinyalir sengaja digunakan untuk memanfaatkan jabatannya selaku pemimpin media yang berbuntut pencopotan posisi yang bersangkutan karena ketahuan oleh para komisaris atau pemilik media tersebut. (KTA)
Komentar