Hakim Telisik Aliran Dana Skandal BNI Ambon

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Ada indikasi dana puluhan nasabah yang diduga mencapai Rp 200 miliar yang hingga sekarang belum dibayar pihak BNI dipakai Faradiba membayar Siong.

Berkenalan pada Agustus 2019 dengan Faradiba Yusuf, ini menjadi titik awal bagi Jhony de Queljoe alias Siong, terseret dalam skandal BNI Ambon. 

Di persidangan, kolega Faradibah dengan status nasabah Emerald atau klas “premium” itu ngotot mengaku nomor rekeningnya dipakai tanpa sepengetahuan dirinya dalam skandal tersebut.

“Saya baru tahu kasus ini ketika rekening saya diblokir pada 3 Oktober hingga 12 Oktober 2019, yang mulia,” ujar Jhony de Queljoe di persidangan Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (3/7).

Dia mengaku sudah menjadi nasabah di BNI KCU Ambon, sejak tahun 2001. Namun tiga rekening baru dibuka tahun 2019 setelah ditelepon Faradibah untuk mengikuti program cashback.

Alhasil, duit senilai Rp 125 milyar dia investasikan untuk mengikuti program investasi Cash back yang sementara ini diduga “gelap” oleh majelis hakim Pasti Tarigan dkk.

“Apakah sudara tahu uang yang sudara kasih itu kalu dikembalikan ke sudara itu seluruhnya uang BNI?” ketus hakim ketua Pasti Tarigan dalam persidangan yang berlangsung online itu.

Saksi Jhony de Queljoe tidak menjawab. Dia hanya mengaku yang penting dari total duit Rp 125 miliar itu seluruhnya sudah kembali.

Bahkan terjadi kelebihan bayar senilai Rp 3 miliar  oleh pihak Faradibah, yang kemarin diperintahkan majelis hakim untuk dikembalikan oleh saksi Jhony de Queljoe. Meski yang bersangkutan menyatakan uang tersebut sebagai keuntungan bermain investasi cash back dengan Faradibah.

Menurut majelis hakim, ada indikasi dana puluhan nasabah yang diduga mencapai Rp 200 miliar yang hingga sekarang belum dibayar pihak BNI merupakan duit yang digunakan oleh Faradibah membayar uang milik saksi Jhony de Queljoe tersebut. “Apakah saksi tau itu bisa saja uang nasabah masuk ke anda?” tanya Pasti Tarigan lagi.

Lagi-lagi saksi Jhony de Queljoe tidak menjawab.

Terpisah kepada Kabar Timur, pengacara Richard Ririhena menilai, majelis hakim kini mulai mengejar dana milik para nasabah BNI itu mengalir ke siapa saja. Yang mana sesuai fakta persidangan ikut mengalir ke saksi Jhony de Queljoe.

“Seperti pertanyaan hakim, nah itu uang milik siapa sebenarnya dan mengalir ke mana saja?” tukas Ririhena yang juga penasehat hukum terdakwa Josef Maitimu, ex kepala KCP BNI Dobo itu. (KTA)

Komentar

Loading...