PSBB Ambon Diperpanjang 14 Hari

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Pemerintah Kota Ambon bersama aparat keamanan, akan meningkatkan pengawasan kepada masyarakat, agar membatasi kegiatan-kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya.

Walikota Ambon, Richard Louhenapessy meminta masyarakat meningkatkan kedisiplinan dalam menaati protokol kesehatan COVID-19, seiring diperpanjangannya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Ambon.

“Masya-rakat agar meningkatkan kedisiplinan dalam memenuhi protokol kesehatan dalam beraktivitas, seperti memakai masker, menjaga jarak (Physical Distancing), dan mencuci tangan secara rutin,” ujar Louhenapessy, dalam konferensi pers di Ambon, Jumat (3/7).

Richard mengatakan, dengan diperpanjan PSBB, pemerintah akan lebih mengutamakan tindakan pencegahan terinfeksinya masyarakat dari covid-19, disamping memperhatikan faktor epidemiologi.

“Faktor epidemiologi yang dimaksud, seperti terus memantau jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan juga persentase tingkat penyebaran virus corona di setiap wilayah,” tuturnya.

Lebih lanjut, menurut politisi Partai Golkar tersebut, Pemerintah Kota Ambon bersama aparat keamanan, akan meningkatkan pengawasan kepada masyarakat, agar membatasi kegiatan-kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya.

Bahkan, kata dia, mereka yang mengabaikan instruksi maupun ketetapan dalam penanggulangan dan penanganan Covid-19 sampai masa PSBB selesai, akan ditindak tegas agar angka penyebaran dapat terus ditekan.

Richard mengaku, pemberlakuan sanksi akan diterapkan dengan tegas, kendati belum efektif dan tegas dilakukan oleh petugas di pos pemantau PSBB.“Penerapan sanksi akan semakin tegas oleh aparat gabungan yang bertugas di lapangan, karena sosialisasi sudah dilakukan secara masif di semua wilayah,” katanya. 

ZONA ORANYE

Selain itu, Louhenapessy mengatakan hasil terakhir laporan kota Ambon sudah mendekati zona oranye. Namun, karena secara nasional Ambon masih masuk dalam zona merah dari 53 kabupaten dan kota di Indonesia, maka harus menyesuaikan penetapan zona.

“Batas waktu penerapan PSBB di Kota Ambon yakni 5 Juli 2020, tetapi berdasarkan laporan dan hasil rapat dengan Gugus Tugas Provinsi Maluku PSBB akan kita perpanjang 14 hari ke depan hingga 19 Juli 2020,” katanya.

Richard menyebut, Pemkot Ambon akan menyurati Pemprov Maluku pada Minggu (5/7) lusa, untuk meminta izin perpanjangan PSBB. Idealnya penerapan PSBB dilaksanakan 2 kali 14 hari. Namun, jika dalam perjalanan hingga batas waktu dapat ditekan hingga ke zona oranye, maka akan ditinjau kembali.

“Kita akan tetap memperpanjang dulu sesuai rekomendasi dari konsultan medis untuk mengantisipasi kemungkinan yang terjadi,” ujarnya.

Richard mengatakan, penanganan COVID-19 di kota Ambon semakin hari semakin membaik dengan dukungan bersama dari masyarakat. Dia berharap masyarakat dapat mengikuti seluruh kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Ambon.

“Karena itu saya minta jika kita mau mempercepat penanganan mari kita secara bersama bukan hanya pemerintah, pihak swasta, media, akademisi, dan masyarakat secara bersama bergerak maka kasus akan menurun dan paling tidak kita berada dalam kondisi PSBB proporsional,” ujarnya. (KT)

Komentar

Loading...