KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Kecuali untuk penguburan jenasah pasien Covid -19 dan sukarelawan yang bertugas karena tidak ditanggung oleh Kementerian Kesehatan, insentif tenaga medis di rumah-rumah sakit daerah ternyata cukup besar.
“Insentif tenaga kesehatan di rumah-rumah sakit akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan Kemenkes. Antara lain dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum Rp 10 juta, perawat atau bidan Rp 7,5 juta dan tenaga kesehatan seperti gizi, konseling, analis, dan lain-lain itu Rp 5 juta,” jelas Kadis Kesehatan Provinsi Maluku dr Meykal Pontoh Mkes, kepada Kabar Timur Jumat (3/7) melalui whatsapp.
Sementara insentif tenaga sukarelawan di luar rumah sakit seperti di lokasi tempat karantina insentif mereka, ungkap Meykal Pontoh, ditetapkan dengan SK kepala daerah, gubernur atau bupati dan walikota.
Namun pengajuan klaim insentif tenaga medis rumah sakit dimaksud, ungkap Kadis Maykel Pontoh, itu diajukan oleh pihak rumah sakit dengan perhitungan tertentu sesuai dgn juknis yg ditetapkan oleh Kemenkes.



























