Penyerahan Dua Tersangka Korupsi “MM” Buru Tergantung Jaksa

ILUSTRASIIlustrasi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON- Berkas perkara dua tersangka korupsi dana makan minum (MM) Bupati dan Wakil Bupati Buru tahun 2015-2017 telah dinyatakan lengkap. Tapi hingga kini, mantan Sekda Buru Achmad Assagaf dan Bendahara Rutin La Joni Ali, itu belum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol. Eko Santoso, mengaku, penyerahan tersangka alias Tahap II akan dilakukan tergantung kesiapan Jaksa Penuntut Kejati Maluku. “Itu kan tergantung jaksa, kalau kita sih siap-siap saja kapan,” kata Eko via selulernya kepada Kabar Timur, Minggu (28/6).

Eko mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi dengan jaksa untuk melimpahkan kedua tersangka bersama alat bukti mereka. “Kita sudah koordinasikan. Kemarin jaksa itu menunggu selain karena covid juga mereka masih sibuk dengan kondisi sidang itu (BNI). Intinya kita siap saja,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, pengakuan pencairan dana makan minum (MM) Bupati dan Wakil Bupati kerap lancar dilakukan saban bulan yang diterima kedua petinggi lewat ajudan. Kendati, pergerakan penyidikan kasus ini tidak melebar dan mentok di dua tersangka, yakni: Ahmad Assagaf mantan Sekda dan La Joni Ali, Bendahara. 

Dua tersangka ini tinggal menunggu waktu penyerahan dari penyidik Direskrimsus Polda Maluku ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),  Kejaksaan Tinggi Maluku menyusul status kasusnya telah lengkap alias P21. “Sudah P21 tinggal tahap II (penyerahan dua tersangka bersama alat bukti dari polisi kepada jaksa),” ungkap Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol. Eko Santoso kepada Kabar Timur, Rabu (24/6).

Adanya pengakuan tersangka Ahmad Assagaf dalam BAP soal aliran dana “MM” yang ikut “dinikmati” dua petinggi  bupati dan wakil bupati setempat, Eko tak merespon. Bagi Eko, kasus ini telah selesai dengan status P21. “Yang namanya P21 itu kan berarti sudah selesai, sudah di Jaksa. Kita ini sudah selesai, tinggal menyerahkan itu (tahap II),” terangnya. 

Saat ini, kata dia, tugas penyidik  menyerahkan dua tersangka kasus yang telah merugikan negara sebesar Rp 3 miliar lebih ke JPU Kejaksaan Tinggi Maluku. “Jadi penyerahan itu tergantung jaksa juga,” tandasnya, seraya menambahkan dalam waktu dekat, bisa jadi penyerahakan BAP bersama kedua tersangka sudah bisa dilakukan.

Terpisah pegiat antikorupsi Faizal Yahya Marasabessy mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku segera menetapkan tersangka lain di perkara ini. Dia menilai, dua tersangka belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. 

Menurut Faizal penyidik tidak hanya menetapkan Sekda Buru Ahmad Assagaf dan bendaharanya La Joni Ali sebagai tersangka. “Ya itu betul perkara ini harus didalami. Jangan sampai ada tebang pilih tersangka oleh penyidik di korupsi ini,” ujar Faizal yang juga Ketua Indonesia Investigasi Korupsi (IIK) Maluku ini kepada Kabar Timur, Rabu (24/6).

Menurutnya peran Bupati Raml Umasugy dan Wakil Bupati Buru Amos Besan perlu ditelusuri seperti apa. Apalagi sempat muncul gonjang-ganjing isu “matahari kembar” di birokrasi Pemda Buru yang konon dipicu perebutan kewenangan antara bupati dan wakilnya. 

Isu tersebut walau akhirnya mampu diredam, tapi bisa menjadi petunjuk bagi penyidik kepolisian untuk mengungkap apa yang terjadi dalam perkara ini. “Bisa saja hal itu karena ada masalah di internal Pemda sendiri. Jangan-jangan dipicu persoalan dana makan minum itu. Satu kasih salah satu jadinya,” ujar Faizal.

BISA TERJERAT

Meski bos penyidik Reskrimsus telah menyatakan  kasus ini telah berakhir dengan status P21, bukan berarti peran orang-orang penting seperti Bupati dan Wakil Bupati, bisa lolos begitu saja.  Mereka bisa terjerat, ketika fakta-fakta persidangan mengarah ke peran mereka dalam tindak pidana korupsi dalam kasus ini.

“Majelis hakim yang mengadili kasus ini punya peran penting mengungkap fakta-fakta keterlibatan dalam sidang lewat saksi-saksi yang dihadirkan. Jadi keterlibatan mereka masih bisa terjerat ketika fakta persidangan mendukung itu. Kasus ini belum bisa dikatakan selesai sepanjang belum adanya vonis inkrah dari pengadilan tipikor,” kata Edison Sarimanela, Anggota DPRD Maluku yang dimintai komentarnya oleh Kabar Timur, Rabu.

Wakil rakyat yang sebelumnya merupakan praktisi hukum ini mengaku, adanya aroma penanganan kasus ini tebang pilih nantinya akan terungkap dalam sidang.  “Saya kira hasil persidangan kasus ini yang akan menjawab semua keraguan publik tentang proses penyidikan yang tebang pilih juga akan terjawab semua pada sidang nanti,” tukas politisi Partai Hanura itu.

Menurutnya, ketika dalam fakta-fakta persidangan nantinya terbukti sebagaimana keraguan publik dalam penanganan perkara ini,  majelis hakim dengan kuasanya akan  perintahkan membuka lagi kasus ini. “Mekanismenya seperti itu. Jadi bisa dibuka atau tidaknya kasus ini atas peran mereka yang belum dijerat pada kasus ini ada pada hasil persidangan dengan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan,” terangnya.

Sekda Buru, Ahmad Assagaff dan bendahara rutin Kabupaten Buru, La Joni Ali ditetapkan sebagai tersangka  oleh penyidik Ditrekrimsus Polda Maluku, 18 Agustus 2018 lalu. Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif dan uang makan-minum  Bupati dan Wakil Bupati tahun anggaran 2015-2017 bernilai miliaran rupiah.

Ditreskrimsus Polda Maluku sejak April 2018 lalu telah melakukan proses penggeledahan di Kantor Bupati Buru terkait dugaan korupsi tersebut, dan selanjutnya memeriksa Sekda, dua asisten, serta bendahara rutin awal April 2018.

Data uang makan minum di rumah jabatan tahun 2017-2018 rinciannya: Bupati mencairkan sebanyak 10 kali, dari Bulan Juni 2017 sampai dengan Maret 2018. Tiap bulan yang dicairkan Rp 110 juta, dikali 10 bulan.

Selanjutnya, pencairan juga dilakukan Wakil Bupati sebanyak 10 bulan berjalan, di tahun yang sama. Namun, nilai anggaran Wakil Bupati per bulannya Rp 95 juta. Bahkan ada dana pencairan juga diterima salah seorang PNS yang diketahui bernama Cika. 

(KTM/KTC/KT)

Komentar

Loading...