Sidang Cabul, Jaksa Hadirkan Saksi Dukun Mawe

ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Sidang perkara cabul dengan terdakwa LOY alias Yuki digelar Pengadilan Negeri Namlea, Kabupaten Buru dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan dari pihak terdakwa, termasuk saksi tabib atau dukun. Sidang digelar virtual, Senin (22/6/2020).

Empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan tertutup itu, masing-masing Wa Ode Aulia, Eryatna, La Sidu dan Andi Nustelu. Saksi Wa Ode Aulia dan saksi Eryatna yakin Yuki bukan pelaku sebab sejak kecil hingga menikah tidak punya catatan kriminal terhadap perempuan.

"Saya yakin anak saya bukan pelaku. Dia bukan anak bandel tidak pakai anting, tak pakai tato, tak suka minuman keras, dan tidak pernah melakukan kekejaman terhadap istrinya atau perempuan lain. Malah tetangga saya juga bingung dengan kejadian ini,’’ kata saksi Aulia di hadapan majelis hakim yang diketuai Erfan Afandy beranggotakan Muhamad Akbar Hanafi dan Fandy Abdilah itu.

Sementara Eriyatna yang adalah isteri terdakwa mengaku selama pacaran 1,4 tahun dan menikah 4 tahun dirinya tidak pernah bertengkar dengan terdakwa soal perempuan lain. Dalam keterangannya di bawah sumpah saksi Andi Nustelu yang berstatus pelajar membantah BAP yang dibuat penyidik Polres All Asyari Negara alias Ari Peci yang menerangkan kalau saksi mengetahui yang mencabuli korban "Bunga" adalah terdakwa.

Sementara saksi La Sidu yang mengaku sebagai dukun menerangkan di bawah sumpah dirinya pernah dihubungi ibunda terdakwa, Wa Ode Aulia. Untuk dimintai tolong agar saksi menggunakan "mawe" untuk menerawang apakah terdakwa adalah pelaku atau bukan terhadap korban "Bunga".

’’Dari awal sampai waktu saya wawancara korban sendiri dan bikin videonya, di situ juga bisa dipastikan terdakwa bukan pelakunya, dia hanya dikorbankan. Di video itu kejanggalan sekali, dan terdakwa bukan pelakunya kalau menurut saya,’’ ungkap La Sidu.

Kepada Kabar Timur, kedua penasehat hukum terdakwa, Rony Samloy dan Marnex Salmon akan menghadirkan saksi verbalisan di persidangan berikutnya, 25 Juni 2020. (KTA)

Komentar

Loading...