Aniaya Pacar Hingga Tewas, Warga Batu Gantong Diringkus
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- FW, telah mendekam dipenjara setelah diringkus di kawasan Batu Gantong, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon tadi malam Minggu (21/6). Pemuda 38 tahun ini diduga telah menganiaya pacarnya DM hingga meninggal dunia.
DM dianiaya di salah satu Penginapan yang berada di Kecamatan Nusaniwe. Wanita 33 tahun ini dipaksa untuk berhubungan intim bak pasangan suami istri.
Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Titan Firmansyah yang dikonfirmasi Kabartimurnews.com membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar. Kasus ini dilaporkan di SPKT Polresta Ambon pada hari Jumat 19 Juni 2020 terkait kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dimana korban telah meninggal dunia," kata Titan, Senin (22/6).
Beberapa jam sebelum menghembuskan nafasnya, DM sempat mengeluh sakit di sekitar bagian bawah perutnya. Almarhumah memberitahukan kronologis rasa sakit yang dialaminya itu kepada saksi TAR (38), SL (29), MS (69) dan AM,(35).
Peristiwa penganiayaan berawal ketika pelaku yang tak lain adalah pacarnya datang menjemputnya, Senin (15/6) lalu. Korban dijemput di depan lorong Batu Gantung Ganemo Kecamatan Nusaniwe.
"Saat dijemput pelaku dalam kondisi mabuk dan membawa korban menuju salah satu penginapan di Kecamatan Nusaniwe Ambon," terangnya.
Di Penginapan itu, pelaku memaksa korban berhubungan badan. Tapi, korban menolak. Penolakan itu membuat pelaku naik pitam.
"Pelaku memaki korban sehingga korban menuruti tersangka melakukan hubungan badan dengan paksaan," ujarnya.
Kasus penganiayaan yang menyebabkan matinya orang ini diketahui setelah dilaporkan pihak keluarga. Pelaku akhirnya dibekuk tim Buru Sergap di kediamannya.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pasal disangkakan
Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 351 ayat 1 ancaman hukuman penjara 7 Tahun," tandasnya. (KTC)
Komentar