KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Polres Pulau Buru dan jajarannya berhasil menggagalkan sebanyak empat unit truk bermuatan kayu, diduga ilegal. Kayu berjenis balsa itu sebelumnya diamankan aparat Polsek Wayapo. Diduga, kayu-kayu itu hendak diselundupkan ke Surabaya, Jawa Timur.
“Ada penangkapan kayu pada Kamis (18/6) malam lalu. Saat ini sudah diamankan di Markas Polres Pulau Buru,” kata sumber kepada Kabar Timur, Minggu (21/6).
Kasubbag Humas Polres Pulau Buru, Ipda Zulkifli Asril, yang dikonfirmasi membenarkan penemuan kayu yang diduga ilegal tersebut. Kayu itu diangkut dari hutan Pulau Buru tepatnya di Unit 17, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.
“Iya, kayu itu dari unit 17. Jadi saat mereka melewati Polsek Waeapo, petugas piket yang curiga kemudian mengamankan kayu-kayu yang diangkut dengan empat truk,” kata Zulkifli kepada Kabar Timur, Minggu (21/6).