Tusuk Suami Hingga Tewas, Maren Disangkakan Pasal Berlapis

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON- Maren Ruhulessin, pelaku penusukan suaminya sendiri yaitu Tonci Lesnussa, warga Desa Mepa, Kecamatan Leksula, Kabupaten Buru Selatan, hingga tewas mengenaskan, disangkakan dengan pasal berlapis. Dia terancam mendekam dalam penjara selama 15 tahun.

Ibu satu anak yang kini diketahui sedang mengandung 2 bulan itu telah mendekam di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jikumerasa, Namlea, Kabupaten Buru. Dia dititipkan penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Pulau Buru. “Tersangka sudah dititipkan ke Lapas Jikumerasa sejak hari Jumat,” ungkap Kasubbag Humas Polres Pulau Buru Ipda Zulkifli Asril kepada Kabartimurnews.com via selulernya, Minggu (14/6).

Menurutnya, tersangka diduga melanggar Primer Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang (UU) Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Subsider Pasal 338 KUHP, lebih Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP. “Tersangka dikenakan Pasal 44 Ayat 3 Tentang KDRT (hukuman 15 tahun penjara), Pasal 338 KUHP (hukuman 15 tahun penjara), dan Pasal 351 Ayat 3, (hukuman 7 tahun penjara). Dia kena Pasal berlapis,” kata Zulkifli.

Sebelumnya diberitakan, naas menimpa Tonci Lesnussa, warga Desa Mepa, Kecamatan Leksula, Kabupaten Buru Selatan. Dia tewas setelah diduga ditusuk Maren Ruhulessin, istrinya sendiri. Korban terpaksa ditusuk usai menganiaya pelaku.

Staf Desa Mepa itu ditusuk istrinya pakai pisau dapur. Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini terjadi di rumah Rein, teman korban, Senin (8/6). Korban baru tutup usia di tengah perjalan menuju Rumah Sakit Namlea, Kabupaten Buru, Selasa (9/6).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kabar Timur menyebutkan, korban menghembuskan nafas terakhir di tengah perjalan dari Rumah Sakit Namrole, menuju Namlea, atau tepatnya di Desa Metar Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru sekira pukul 09.00 WIT.

Sumber yang enggan menggunakan identitasnya ini menjelaskan, kasus penganiayaan hingga menyebabkan matinya orang itu berawal ketika korban mengkonsumsi minuman keras (miras) rumah temannya Rein, sekira pukul 18.00 WIT.

Mengetahui suaminya sedang pesta miras, Maren datang menghampirinya. Kala itu, dia datang sambil menggenggam sebilah pisau dapur.

Tiba di rumah Rein, Maren memanggil suaminya. Saat dipanggil, korban diduga tidak terima dan langsung menganiaya istrinya tersebut menggunakan bangku yang terbuat dari kayu. “Karena sudah dipengaruhi minuman keras, korban memukul istrinya dengan bangku kayu. Istrinya marah dan menikam korban dengan sebilah pisau yang dibawanya,” terangnya.

Korban ditusuk tepat mengenai bagian bawah rusuk kirinya. Dia jatuh bersimbah darah. Ususnya keluar hingga dilarikan ke Puskesmas Leksula untuk mendapat perawatan medis. “Selanjutnya pada pukul 21.00 WIT dia dirujuk ke rumah sakit Namrole. Tetapi setelah tiba di Namrole dia dirujuk lagi ke rumah sakit Namlea hari ini pada pukul 09.00 WIT,” jelasnya.

Di tengah perjalanan menuju Rumah Sakit Namlea, kondisi korban terus menurun hingga tutup usia tepat Desa Metar, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru. “Jenazah dibawa kembali ke Namrole untuk dipulangkan ke Desa Mepa untuk dimakamkan. Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Leksula,” tambah sumber itu. (KTC)

Komentar

Loading...