KABARTIMURNEWS.COM, AMBON– Maren Ruhulessin, pelaku penusukan suaminya sendiri yaitu Tonci Lesnussa, warga Desa Mepa, Kecamatan Leksula, Kabupaten Buru Selatan, hingga tewas mengenaskan, disangkakan dengan pasal berlapis. Dia terancam mendekam dalam penjara selama 15 tahun.
Ibu satu anak yang kini diketahui sedang mengandung 2 bulan itu telah mendekam di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jikumerasa, Namlea, Kabupaten Buru. Dia dititipkan penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Pulau Buru. “Tersangka sudah dititipkan ke Lapas Jikumerasa sejak hari Jumat,” ungkap Kasubbag Humas Polres Pulau Buru Ipda Zulkifli Asril kepada Kabartimurnews.com via selulernya, Minggu (14/6).
Menurutnya, tersangka diduga melanggar Primer Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang (UU) Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Subsider Pasal 338 KUHP, lebih Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP. “Tersangka dikenakan Pasal 44 Ayat 3 Tentang KDRT (hukuman 15 tahun penjara), Pasal 338 KUHP (hukuman 15 tahun penjara), dan Pasal 351 Ayat 3, (hukuman 7 tahun penjara). Dia kena Pasal berlapis,” kata Zulkifli.
Sebelumnya diberitakan, naas menimpa Tonci Lesnussa, warga Desa Mepa, Kecamatan Leksula, Kabupaten Buru Selatan. Dia tewas setelah diduga ditusuk Maren Ruhulessin, istrinya sendiri. Korban terpaksa ditusuk usai menganiaya pelaku.
Staf Desa Mepa itu ditusuk istrinya pakai pisau dapur. Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini terjadi di rumah Rein, teman korban, Senin (8/6). Korban baru tutup usia di tengah perjalan menuju Rumah Sakit Namlea, Kabupaten Buru, Selasa (9/6).



























