Lagi, Perwali PKM Diributin Warga

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON,- Beberapa kali sudah, warga di Pulau Ambon, Provinsi Maluku, melakukan aksi penolakan sejumlah poin yang diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) Ambon terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

Pertama, penolakan dari masyarakat Jazirah Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng). Masyarakat setempat menilai Perwali Nomor 16 pasal 6 Tahun 2020 bakal mematikan kehidupan ekonomi mereka.

Sehari setelah Pemkot Ambon didatangi warga Jazirah, Perwali PKM kemudian mendapat perlawanan dari puluhan sopir angkot Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Sopir menolak adanya kebijakan ganjil genap karena kebijakan tersebut akan menyulitkan mereka dalam mendapatkan pendapatan. Apalagi, sebelumnya Pemkot telah memutuskan adanya pembatasan jumlah penumpang.

Lebih parah lagi, dua hari setelah PKM diterapkan, terjadi aksi saling usir di perbatasan Malteng-Kota Ambon.

Warga Salahutu yang merasa cukup kerepotan mengurus sejumlah persyaratan masuk wilayah Ambon, kemudian memblokade jalan dan memulangkan warga Kota Ambon yang akan memasuki kawasan Salahutu, Malteng.

Kini, giliran pedagang Pasar Mardika Ambon yang ribut dengan Perwali PKM. Datang ke Balai Kota Ambon, Jumat (12/6), puluhan pedagang itu memprotes waktu operasional pasar yang hanya diizinkan berdagang dari pukul 05:30 - 16:00 WIT.

Salah satu pedagang, Ibu Ifah mengatakan, ketika Pemkot mengeluarkan aturan, maka harus melihat sampai ke tingkat bawah.

Artinya, jangan ada semacam pengecualian kepada pihak tertentu. Sebab faktanya, alfamidi dan indomaret diijinkan beroperasi sampai pukul 8 malam. Tiga gerai di setiap kecamatan di ijinkan buka 24 jam.

"Kita hanya sampai jam 4 sore. Jualan kita mau laku gimana kalo. Sementara pembeli suka belanja pada sore hari. Jadi kita minta supaya diperpanjang sedikit ke jam 6 sore," ujarnya

Menyikapi tuntutan pendemo, Sekkot Ambon, A.G. Latuheru mengatakan, apa yang dikeluhkan pedagang nanti akan dikaji kembali.

"Yang jelas tuntutan ini kita ambil dan kemudian akan dikaji lagi," pungkasnya. (KTY)

Komentar

Loading...