KABARTIMURNEWS.COM, AMBON,- Beberapa kali sudah, warga di Pulau Ambon, Provinsi Maluku, melakukan aksi penolakan sejumlah poin yang diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) Ambon terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).
Pertama, penolakan dari masyarakat Jazirah Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng). Masyarakat setempat menilai Perwali Nomor 16 pasal 6 Tahun 2020 bakal mematikan kehidupan ekonomi mereka.
Sehari setelah Pemkot Ambon didatangi warga Jazirah, Perwali PKM kemudian mendapat perlawanan dari puluhan sopir angkot Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Sopir menolak adanya kebijakan ganjil genap karena kebijakan tersebut akan menyulitkan mereka dalam mendapatkan pendapatan. Apalagi, sebelumnya Pemkot telah memutuskan adanya pembatasan jumlah penumpang.
Lebih parah lagi, dua hari setelah PKM diterapkan, terjadi aksi saling usir di perbatasan Malteng-Kota Ambon.
Warga Salahutu yang merasa cukup kerepotan mengurus sejumlah persyaratan masuk wilayah Ambon, kemudian memblokade jalan dan memulangkan warga Kota Ambon yang akan memasuki kawasan Salahutu, Malteng.



























