Waduh, Urus Surat Keterangan Masuk Ambon Harus Bayar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Dampak Covid-19 juga “membunuh” pendapatan warga. Harusnya, pemerintah memberikan keringanan, minimal menggratiskan biaya pengurusan surat keterangan domisili, dan keterangan sehat di daerah masing-masing. Apalagi di Kota Ambon, telah menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dengan persyaratan tersebut.

Imbas penerapan PKM oleh Pemerintah Kota Ambon menyebabkan sejumlah warga merasa dikucilkan. Akibatnya, mereka melakukan aksi protes dengan merazia warga yang tidak memiliki KTP Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), agar tidak boleh masuk daerah tersebut.

Aksi penghadangan terjadi di kawasan perbatasan Kota Ambon dan Maluku Tengah tepatnya di Waitatiri, Negeri Suli, Kecamatan Salahutu, Malteng, Selasa (9/6). Selain itu, mereka juga kesal dengan penerapan PKM. Sebab, mereka harus diperiksa, bahkan tidak diijinkan masuk Kota Ambon. Sementara dari Kota Ambon hendak ke Malteng bebas melintas.

"Katong seng bisa lewat (masuk) di sana (Ambon), sementara dong lewat di sini (Maluku Tengah) bebas. Enak e," kata seorang pemuda kesal.

Warga Malteng itu juga mengaku kesal karena tidak diijinkan masuk. Dia tidak memiliki surat keterangan sehat. Sementara pekerjaannya sebagai tukang ojek.

"Bukan beta saja. Banyak yang seng boleh masuk. Tapi kanapa dari Ambon masuk enak-enak. Makanya biar adil, katong biking kayak dong lai," tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Kota Ambon A. G. Latuheru, mengaku, khusus untuk warga Malteng di Pulau Ambon, sedikit diberikan kelonggaran. Sebab, sesuai Peraturan Walikota Ambon Nomor 16 tahun 2020, syarat untuk masuk ke Kota Ambon adalah harus ada surat keterangan dari negeri/desa, kemudian dilampiri dengan hasil rapid test.

“Tapi untuk tiga kecamatan di Pulau Ambon (Malteng) ini kita lunakan dia, yaitu dari surat keterangan dari desa dan surat keterangan sehat dari puskesmas, itu saja (rapid test tidak digunakan),” kata Latuheru yang datang memberikan penjelasan kepada warga di Pos Perbatasan Negeri Passo, siang tadi.

Menurutnya, aksi yang dilakukan oleh warga, karena mereka mengeluh dengan adanya pungutan saat pengurusan surat keterangan di daerah tempat tinggalnya.

“Mereka mengeluh karena minta surat keterangan itu ada pungutan, tadi saya jawab itu di Maluku Tengah, ya kami tidak tahu, kami tidak punya kewenangan,” kata dia.

Meski tidak memiliki kewenangan, namun Latuheru mengaku dirinya telah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Malteng.

“Tadi saya sudah bicara dengan sekda Maluku Tengah, ya langkah-langkah seperti apa yang nantinya mereka ambil. Memang itu di atur di perda, tapi mungkin covid ini ada kebijakanlah,” kata dia.

Sementara itu, Camat Salahutu yang turut hadir dalam penyelesaian aksi warga tersebut memilih kabur. Dia menghindari sejumlah jurnalis yang hendak mengkonfirmasi permasalahan warganya tersebut.

Sejak pukul 15.30 WIT, aksi penghadangan warga tepatnya di kawasan hiburan pemandian anak, Waitatiri, Negeri Suli, sudah mulai normal seperti biasanya.
(KTC)

Komentar

Loading...