KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Dampak Covid-19 juga “membunuh” pendapatan warga. Harusnya, pemerintah memberikan keringanan, minimal menggratiskan biaya pengurusan surat keterangan domisili, dan keterangan sehat di daerah masing-masing. Apalagi di Kota Ambon, telah menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dengan persyaratan tersebut.
Imbas penerapan PKM oleh Pemerintah Kota Ambon menyebabkan sejumlah warga merasa dikucilkan. Akibatnya, mereka melakukan aksi protes dengan merazia warga yang tidak memiliki KTP Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), agar tidak boleh masuk daerah tersebut.
Aksi penghadangan terjadi di kawasan perbatasan Kota Ambon dan Maluku Tengah tepatnya di Waitatiri, Negeri Suli, Kecamatan Salahutu, Malteng, Selasa (9/6). Selain itu, mereka juga kesal dengan penerapan PKM. Sebab, mereka harus diperiksa, bahkan tidak diijinkan masuk Kota Ambon. Sementara dari Kota Ambon hendak ke Malteng bebas melintas.
“Katong seng bisa lewat (masuk) di sana (Ambon), sementara dong lewat di sini (Maluku Tengah) bebas. Enak e,” kata seorang pemuda kesal.
Warga Malteng itu juga mengaku kesal karena tidak diijinkan masuk. Dia tidak memiliki surat keterangan sehat. Sementara pekerjaannya sebagai tukang ojek.
“Bukan beta saja. Banyak yang seng boleh masuk. Tapi kanapa dari Ambon masuk enak-enak. Makanya biar adil, katong biking kayak dong lai,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Kota Ambon A. G. Latuheru, mengaku, khusus untuk warga Malteng di Pulau Ambon, sedikit diberikan kelonggaran. Sebab, sesuai Peraturan Walikota Ambon Nomor 16 tahun 2020, syarat untuk masuk ke Kota Ambon adalah harus ada surat keterangan dari negeri/desa, kemudian dilampiri dengan hasil rapid test.