Petugas Mulai Periksa Persyaratan Masuk ke Ambon
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON,- Petugas yang disiapkan untuk menindaklanjuti Perwali Nomor 16 pasal 6 Tahun 2020 terkait pembatasan orang masuk ke wilayah Kota Ambon, kini mulai aktif bekerja.
Setiap pelaku perjalanan baik dengan kendaraan roda dua maupun roda empat diberhentikan untuk diperiksa kelengkapan persyaratan sebelum masuk ke wilayah Kota Ambon.
Pantauan Kabar Timur di sejumlah lokasi pemeriksaan, Senin (8/6), petugas yang ditempatkan pada masing-masing posko terdiri dari pihak gustu, medis, Dishub, Pol PP dan pihak kepolisian.
Petugas dibagi dengan tugas masing-masing. Polisi, Dishub dan Pol PP yang memberhentikan kendaraan sambil mengatur lalu lintas.
Sementara gustu dan tim medis bekerja untuk memeriksa persyaratan, mendata nama pelaku perjalanan dan juga melakukan pengukuran suhu badan.
Koordinator Posko Hunuth, Ronald mengatakan, tim bergerak untuk mengimplementasikan Perwali yang sudah diteken beberapa waktu lalu.
"Kita di Hunuth untuk memeriksa persyaratan warga dari Kecamatan Leihitu yang hendak masuk ke Ambon," katanya.
Dia mengaku, untuk hari pertama ini, masih didapati warga yang masih belum memiliki persyaratan.
"Hari pertama memang masih dikasih kelonggaran. Ini sebagai imbauan atau sosialisasi awal supaya warga Leihitu tahu. Kita berharap dari sini, besok hingga tanggal 21 Juni, persyaratan itu sudah selalu disiapkan," pungkasnya.
Sementara itu, pantauan media ini di sejumlah desa di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), warga mulai disibukkan dengan pengurusan surat keterangan dari negeri/desa dan surat kesehatan berbadan sehat.
Seperti yang terlihat di Puskesmas Perawatan Hila. Terjadi antrian cukup panjang. Bukan saja warga Hila, antrian juga dilakukan oleh warga Kaitetu dan lainnya.
Mereka yang mengantri semuanya merupakan warga yang akan beraktivitas di Kota Ambon. (KTY)
Komentar