KABARTIMURNEWS.COM, AMBON– Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang mulai diberlakukan Pemerintah Kota Ambon Senin (8/6) hari ini, masih terdapat sedikit kelonggaran. Tapi besok, penerapan PKM mulai diperketat sesuai Peraturan Walikota Ambon nomor 16 tahun 2020.
Pantauan Kabartimurnews.com di ruas Jalan Sisingamangaraja, Negeri Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, atau di perbatasan dengan Waitatiri, Negeri Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, sore tadi, pemeriksaan dijaga ketat tim gugus tugas Covid-19 Kota Ambon. Pos pemeriksaan berada tepat di depan gereja Nafiri Sion.
Untuk melewati pos itu, setiap pelaku perjalanan akan melalui dua kali pemeriksaan. Pertama, bagi ASN/TNI/Polri/Pegawai Sipil/Swasta yang bekerja di Kota Ambon, harus menyiapkan tanda pengenal. Kemudian Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari daerah asal, dan surat keterangan sehat dari Puskesmas setempat. Setelah memenuhi syarat pemeriksaan pertama, pelaku perjalanan akan kembali tes suhu tubuh menggunakan alat thermo gun.
Bagi kendaraan pribadi atau angkutan umum, daya angkut hanya diwajibkan 50 persen dari kapasitas muat sebenarnya. Yang paling penting, setiap pelaku perjalanan diwajibkan menggunakan masker sebagai syarat utama.



























