Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Berkas Dua Tersangka BNI Ambon Masih di Jaksa

badge-check


					ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Berkas perkara dua tersangka tersebut kembali dilimpahkan setelah tim penyidik melengkapi petunjuk JPU (P19).

Kasus pembobolan dana nasabah BNI Cabang Ambon hanya menjerat delapan orang tersangka. Enam diantaranya telah duduk sebagai terdakwa di kursi “pesakitan” Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon. Dua lainnya, belum dilimpahkan polisi ke jaksa.

Mereka yang telah di sidang adalah tersangka utama Farradhiba Yusuf, anak angkatnya Soraya Pellu, dan 4 Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP). Diantaranya, KCP Mardika, Andi Rizal alias Callu; KCP Tual, Chris Rumalewang; KCP Aru, Josep Maitimu; dan KCP Masohi, Martije Muskita. 

Untuk dua lainnya yang masih berada di tangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku yaitu tersangka Tata Ibrahim, Pejabat Divisi Humas BNI Wilayah Makassar dan Wiliam Alfred Ferdinandus, teller pada BNI Ambon.

Direktur Krimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Eko Santoso, mengungkapkan, berkas perkara kedua tersangka yang dijerat terakhir, itu masih berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku.

Berkas perkara dua tersangka tersebut kembali dilimpahkan setelah tim penyidik melengkapi petunjuk JPU yang diinginkan (berkas P19). “Masih di jaksa. Belum (Berkas perkara tersangka Tata Ibrahim dan Wiliam Alfred Ferdinandus belum dinyatakan lengkap),” kata Santoso kepada Kabar Timur, Kamis (4/6).

Sebelumnya diberitakan, terungkap dari keterangan saksi Welliam Ferdinandus, ternyata skandal perbankan yang di BNI Ambon diduga sudah terjadi sejak tahun 2018. Atau satu tahun sebelum skandal Faradibah Yusuf dilaporkan Wakil Pimpinan KCU BNI Ambon Nolly Stevi Sahumena, yang ketika bank masih dipimpin Dione Limmon.

“Sejak 2018 transaksi-transaksi atas permintaan Fararadiba, itu permainan apa? Saya ingin tau. Ini permainan apa di bank? Yang tau khan orang dalam masa anda tidak tau? Saudara bilang tidak tau tapi saudara lah yang lakukan transaksi-transaksi tak normal itu,” kata hakim ketua Pasti Tarigan dengan nada datar kepada Welliam Ferdinandus, petugas Teller KCP Mardika di persidangan, Jumat (19/5) di Pengadilan Tipikor Ambon.

Selain itu ikut terungkap adanya orang lain di luar bank yang digunakan untuk menandatangani slip penerimaan setoran dari transaksi fiktif alias tanpa fisik uang.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku