Ambon Terapkan Sistem Ganjil Genap
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Perhubungan Kota Ambon mengeluarkan aturan sistem ganjil genap.
Aturan sistem ganjil genap ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Nomor : 550/330/DISHUB yang ditandatangani langsung Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robert Sapulette tertanggal 3 Juni.
Didalam surat pemberitahuan tersebut dijelaskan, pemberlakukan sistem ganjil genap ini hanya diperuntukkan bagi angkutan penumpang umum atau angkot.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robert Sapulette yang dikonfirmasi terkait hal ini membenarkannya.
Dikatakannya, pemberlakukan sistem ganjil genap bagi angkutan kota di Kota Ambon didasari Pasal 32 Peraturan Walikota Ambon Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pembataan Kegiatan Orang, Aktivitas Usaha dan Moda Transportasi Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan akan mulai diterapkan di Ambon pada 8 Juni mendatang.
"Terhitung Senin 8 Juni, mulai diberlakukan sistem ganjil genap berdasarkan angka akhir plat nomor kendaraan, hanya untuk angkutan umum,"jelasnya saat dikonfirmasi via seluler kamis (4/6).
Untuk nomor ganjil, lanjut dia, beroperasi hari Senin, Rabu dan Jumat. Sedangkan untuk nomor genap beroperasi Selasa, Kamis dan Sabtu. Sedangkan hari Minggu, semua kendaraan dapat beroperasi.
Selain itu, dalam surat pemberitahuan tersebut juga kata Sapulette diatur terkait jumlah penumpang. "Penumpang
dibatasi hanya 50 persen, yakni depan 1, belakang 2 dan 3,"terangnya.
Jam operasi angkot juga dibatasi mulai pukul 05:30 wit hingga 21:00 wit. "Dan selama beroperasi wajib menggunakan alat pelindung diri masker,"imbuhnya.
Bagi yang melanggar, kata Sapulette akan dikenakan sanksi administrasi dan atau sanksi sosial mulai dari teguran lisan sampai pencabutan izin. (KTR)
Komentar