KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Pemerintah Daerah Maluku memberikan Dispensasi berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Maluku, Djalaludin Salampessy kepada awak media di kantor Gubernur Maluku, Ambon, Selasa (2/6).
Menurutnya, kebijakan ini menindaklanjuti arahan Gubernur Maluku, Murad Ismail, kemudian disahkan dengan surat keputusan, guna memberikan kemudahan dan keringan bagi masyarakat yang saat ini diterjang pendemi Covid-19.



























