Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Pemprov Maluku Berlakukan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Selama Pandemi Covid-19

badge-check


					Pemprov Maluku Berlakukan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Selama Pandemi Covid-19 Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Pemerintah Daerah Maluku memberikan Dispensasi berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Maluku, Djalaludin Salampessy kepada awak media di kantor Gubernur Maluku, Ambon, Selasa (2/6).

Menurutnya, kebijakan ini menindaklanjuti arahan Gubernur Maluku, Murad Ismail, kemudian disahkan dengan surat keputusan, guna memberikan kemudahan dan keringan bagi masyarakat yang saat ini diterjang pendemi Covid-19.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku