MBD Jebol, Maluku Hari Ini 223 Kasus Positif Corona
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Setelah Seram Bagian Timur (SBT) dijebol covid-19, kini giliran Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) yang juga dijebol oleh virus mematikan tersebut.
Sesuai data update dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku Sabtu 30 Mei, di MBD dilaporkan tiga kasus positif terpapar virus corona berdasarkan hasil pemeriksaan swab secara PCR.
Dikatakan Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang, sesuai data update Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Maluku
Sabtu 30 Mei 2020 hingga pukul 15:00 WIT, jumlah kasus terpapar atau terkonfirmasi tercatat sebanyak 223.
Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebanyak delapan kasus jika dibandingkan sehari sebelumnya. "Jumlah kasus terkonfirmasi (positif terpapar virus corona berdasarkan hasil pemeriksaan swab secara PCR) di Maluku 223, meningkat delapan kasus,"ungkapnya dalam rilisnya Sabtu (30/5) malam.
Delapan kasus baru ini lanjut pria yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku itu berasal dari Kota Ambon 5 kasus dan MBD 3 kasus. "Penomoran kasus dan inisial dari penambahan kasus konfirmasi pada hari ini, akan diumumkan kemudian,"imbuhnya.
Dari 223 kasus terkonfirmasi ini, lanjut dia, 179 dalam perawatan dan 8 meninggal.
Sedangkan untuk jumlah pasien corona yang sembuh, juga alami peningkatan menyusul satu pasien covid-19 yang dinyatakan sembuh pada Sabtu hari ini. Pasien yang dinyatakan sembuh ini adalah pasien kasus 37 inisial LS (22) dari Kota Ambon. "Total pasien sembuh sampai dengan hari ini sudah 36 orang,"sambungnya.
Sementara jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) tercatat sebanyak 26 orang. Rinciannya, 19 orang di Kota Ambon, 4 di Maluku Tengah, 2 di Buru Selatan dan 1 di Buru.
Sedangkan jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) tercatat sebanyak 63 orang. Rinciannya, 52 orang dari Kota Ambon, 1 orang dari SBT, 1 orang dari SBB dan 9 orang dari Maluku Tengah.
Daftar penomoran kasus konfirmasi penambahan tanggal 29 Mei 2020
(kemarin), yaitu:
a. Kasus 202: “YT”, perempuan, 46 tahun
b. Kasus 203: “JR”, perempuan, 35 tahun
c. Kasus 204: “WH”, perempuan, 55 tahun
d. Kasus 205: “JFM”, laki-laki, 60 tahun
e. Kasus 206: “S”, perempuan, 28 tahun
f. Kasus 207: “FN”, perempuan, 28 tahun
g. Kasus 208: “M”, perempuan, 28 tahun
h. Kasus 209: “SS”, perempuan, 57 tahun
i. Kasus 210: “AA”, perempuan, 25 tahun
j. Kasus 211: “SB”, perempuan, 19 tahun
k. Kasus 212: “ML”, perempuan, 21 tahun
l. Kasus 213: “JM”, perempuan, 61 tahun
m. Kasus 214: “JR”, perempuan, 56 tahun
n. Kasus 215: “LT”, perempuan, 37 tahun. (KTR)
Komentar