KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – KCU BNI Ambon hanya punya pagu kas sebanyak 12 miliar, tapi bisa terjadi transaksi hingga 125 miliar melalui sistem RTGS pada bank. Kok bisa?
Upaya hakim mengungkap skandal BNI melalui mulut Dany Nirahua tidak berbuah hasil. Namun dari keterangan dua saksi BNI, terindikasi kuat skandal di bank tersebut melibatkan banyak pelaku lain.
Dani yang mengaku diri seorang bujangan dan hanya pacaran dengan terdakwa Fara yang berstatus janda, ketika kejahatan kerah putih di salah satu BUMN itu terjadi. Namun kisah asmara ini pupus disebabkan berbeda keyakinan agama.
Majelis hakim sampai nyaris putus asa membongkar skandal BNI ini dari mulut Dani, ketika saksi membantah sebagai pemilik sembilan rekening di BNI Ambon.
“Kami berharap saudara bantu masyarakat. Banyak ini yang kehilangan duit, ayolah,” bujuk Hakim Ketua Pasti Tarigan, kepada saksi Dany Nirahua di persidangan Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (29/5).
Namun Dany, tidak bergeming. Termasuk soal sekitar 11 kali transferan masuk ke sejumlah nomor rekening atas nama dirinya di BNI Ambon. “Sama sekali tidak? Lalu yang ditransfer kepada saudara dari Faradiba itu, maksudnya apa?,” ucap Pasti Tarigan.
Seperti disampaikan majelis hakim, berdasarkan BAP saksi, disebutkan yang bersangkutan memiliki 9 rekening atas nama dirinya di BNI Ambon. Sehingga majelis tetap mencurigai Dany sebagai pemilik rekening-rekening itu.
Pasalnya, semua rekening itu dibuat dengan identitas sesuai KTP atas nama yang bersangkutan. Termasuk tanda tangan Dany sendiri saat semua rekening itu dibuka dengan saldo awal masing-masing Rp 250 ribu.
“Saudara tidak tau menahu? Lalu ini kira-kira bikinan siapa. Ada identitas saudara, kira-kira siapa orang yang bisa bikin ini !” sergah Pasti Tarigan.



























