Hakim “Gagal” Ungkap Skandal BNI Melalui Dani

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - KCU BNI Ambon hanya punya pagu kas sebanyak 12 miliar, tapi bisa terjadi transaksi hingga 125 miliar melalui sistem RTGS pada bank. Kok bisa?

Upaya hakim mengungkap skandal BNI melalui mulut  Dany Nirahua tidak berbuah hasil. Namun dari  keterangan dua saksi BNI, terindikasi kuat skandal di bank tersebut melibatkan banyak pelaku lain.

Dani yang mengaku diri seorang bujangan dan hanya pacaran dengan terdakwa Fara yang berstatus janda, ketika kejahatan kerah putih di salah satu BUMN itu terjadi. Namun kisah asmara ini pupus disebabkan berbeda keyakinan agama.

Majelis hakim sampai nyaris putus asa membongkar skandal BNI ini dari mulut Dani, ketika saksi membantah sebagai pemilik sembilan rekening di BNI Ambon.

“Kami berharap saudara bantu masyarakat. Banyak ini yang kehilangan duit, ayolah,” bujuk Hakim Ketua Pasti Tarigan, kepada saksi Dany Nirahua di persidangan Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (29/5).

Namun Dany, tidak bergeming. Termasuk soal sekitar 11 kali transferan masuk ke sejumlah nomor rekening atas nama dirinya di BNI Ambon. “Sama sekali tidak? Lalu yang ditransfer kepada saudara dari Faradiba itu, maksudnya apa?,” ucap Pasti Tarigan.

Seperti disampaikan majelis hakim, berdasarkan BAP saksi, disebutkan yang bersangkutan memiliki 9 rekening atas nama dirinya di BNI Ambon. Sehingga majelis tetap mencurigai Dany sebagai pemilik rekening-rekening itu. 

Pasalnya, semua rekening itu dibuat dengan identitas sesuai KTP atas nama yang bersangkutan. Termasuk tanda tangan Dany sendiri saat semua rekening itu dibuka dengan saldo awal masing-masing Rp 250 ribu.

“Saudara tidak tau menahu? Lalu ini kira-kira bikinan siapa. Ada identitas saudara, kira-kira siapa orang yang bisa bikin ini !” sergah Pasti Tarigan.

Saksi yang juga pengacara dari salah satu organisasi advokat itu menjelaskan, kalau dia mengenal Faradiba sejak tahun 2009. Sebelumnya, tahun 2008 dia sudah lebih dulu mengenal Soraya Pelu, yang kerap dimintai tolong untuk membookingkan tiket pesawat. 

Dany juga menjelaskan, kalau duit yang pernah ditransfer, adalah miliknya, dititipkan ke Faradiba senilai Rp 375 juta merupakan hasil dari pekerjaannya sebagai penasehat hukum. Namun hingga perkara ini terjadi, duit tersebut masih tertinggal Rp 250 juta lebih di pihak Faradiba. 

Dany berdalih, sekalipun mantan pacar, hubungan mereka masih terjalin baik, sehingga dia tak mempermasalahkan duit tersebut. “Ada ungkapan Melayu, sebaik-baik berkawan dengan penjahat, nama buruk dapat juga. Jadi uangnya dapat darimana? Ada transferan ke rekening saudara. Ada 50 juta, 10 juta, 8 juta?” cercar Tarigan setengah putus asa.

Salah satu tim penasehat hukum Faradiba Yusuf Cs, menolak mengomentari kehadiran saksi Dany Nirahu di persidangan beserta semua keterangannya. Namun dia menduga skandal yang terjadi di BNI Ambon melibatkan banyak pihak. 

Sesuai fakta persidangan, KCU BNI Ambon hanya punya pagu kas sebanyak 12 miliar, tapi bisa terjadi transaksi hingga 125 miliar melalui sistem RTGS pada bank. Seharusnya ini bisa dideteksi oleh Bank Indonesia (BI).

“Apakah BI juga terlibat, itu kita tidak tahu. Tapi fungsi BI itu supaya jangan ada transaksi-transaksi melebihi pagu itu,” ujar pengacara Yapy Sahupala kepada Kabar Timur usai persidangan.

Sesuai fakta persidangan, dua saksi internal KCU BNI Ambon masing-masing selaku petugas penyelia atau pengawas bank. Saksi Olga Margareth Tuwaidan mengaku, sebagai penyelia uang tunai pihaknya hanya berurusan dengan uang fisik (tunai). 

Dia terlihat bingung saat disinggung soal uang yang diterima melalui teller yang ia bawahi dibawa ke Bank Indonesia dengan total Rp 125 miliar untuk ditransfer ke BCA, atas nama Jhony de Queljoe.

Sementara saksi penyelia umum, Roberth Yuniawan Lie, juga terlihat bingung saat majelis hakim membeberkan adanya blanko-blanko bilyet maupun voucher bodong yang belum diketahui dibuat dimana, tapi faktanya diduga dipakai oleh Faradiba Cs untuk melakukan kejahatan. (KTA)

Komentar

Loading...