Tiga Pimpinan Makar RMS Diserahkan
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Tiga pimpinan organisasi separatis Republik Maluku Selatan (RMS) yang membentangkan bendera benang raja di Mapolda Maluku, Kota Ambon, akhirnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi Maluku, Jumat (29/5).
Para tersangka kasus makar yang diserahkan adalah Simon Viktor Taihuttu (56), sebagai juru bicara, Abner Litamahuputty (44), wakil ketua dan oknum PNS Janes Pattiasina (52), sekretaris perwakilan tanah air FKM/RMS.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. M. Roem Ohoirat mengatakan, penyerahan tiga tersangka kasus makar itu dilakukan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.
"Hari ini penyidik Ditreskrimum Polda Maluku, telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pelaku tindak pidana makar atas nama Johanes, Simon dan Abner," kata Ohoirat.
Ohoirat mengaku, proses penyerahan tersangka atau tahap II yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Maluku dengan JPU Kejati Maluku dilaksanakan melalui Video Conference (vicon) zoom.
"Dan ketiga pelaku saat ini dititipkan kembali di rutan Polda Maluku dengan status tahanan titipan Kejaksaan untuk selanjutnya akan disidangkan," tandasnya.
Untuk diketahui, tiga tersangka ini memasuki halaman Polda Maluku sambil membentangkan bendera RMS pada Sabtu (25/4/2020).
Kedatangan mereka saat itu untuk memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Maluku, sehubungan dengan pembuatan video ajakan mengibarkan bendera RMS. Nyatanya, saat tiba di dalam Mapolda, mereka telah membentangkan bendera dan berjalan dari luar memasuki Mapolda Maluku.
Video ajakan tersebut diupload ke youtube pada 18 April 2020. Mereka menyerahkan diri dan menyatakan bertanggung jawab terhadap pengibaran bendera RMS yang dilakukan oleh simpatisan RMS saat HUT RMS 25 April 2020 lalu.
"Mereka dikenakan Pasal 106 KUHP dan 110 KUHP tentang Makar dan Pasal 160 KUHP tentang Menghasut," tambah Ohoirat.
(KTC)
Komentar