Hari Ini Dani Nirahua Dihadirkan Saksi Kasus BNI

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Sidang lanjutan pemeriksaan saksi perkara pembobolan dana nasabah BNI Cabang Ambon akan kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Ambon.

Hari ini, Daniel Nirahua, suami Farradhiba Yusuf, terdakwa utama  perkara pembobolan dana nasabah BNI Cabang Ambon akan dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Iya (Dani dihadirkan sebagai saksi). Besok sidang jam 09.00 WIT,” kata Kepala Seksi Penuntutan Kejati Maluku, Ahmad Attamimi, Kamis (28/5).

Nama Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Peradi Kota Ambon ini sempat disinggung dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Pasti Tarigan, Selasa (26/5). 

Ketika itu, saksi Natalia Anana Fransica Kilikily, asisten penjualan pada BNI Ambon  ditanyai oleh majelis hakim seputar sumber dana kegiatan Peradi Kota Ambon di Swisbell Hotel. 

Natalia menjawab tidak mengetahui sumber dana kegiatan tersebut. Dia hanya dihubungi Faradiba, untuk menjadi pembawa acara atau MC. “Saya hanya diminta menjadi MC. Saya dibayar satu juta. Selain itu saya tidak tahu,” kata Natalia bersaksi di persidangan.

Kegiatan yang diduga digelar Fara juga terungkap di Santika Hotel, yaitu perayaan HUT anaknya, dan Aston Hotel perayaan HUT Dani, suaminya.

Diberitakan sebelumnya, pada sidang lanjutan pembobolan dana nasabah BNI Ambon yang menghadirkan sejumlah saksi mengungkap fakta baru. Saksi membeberkan kebohongan BNI Ambon yang selama ini disembunyikan. Terungkap uang nasabah yang hilang akibat aksi kejahatan perbankan mantan wakil pimpinan BNI Ambon Farradhiba Yusuf alias Fara dan kawan-kawan, masuk dalam sistem BNI. Berbeda dengan pengakuan BNI, yang ngotot memastikan dana nasabah yang raib tidak masuk dalam sistem. Hilangnya dana nasabah diduga akibat rapuhnya sistem perbankan pada BNI Ambon.

Fakta lain yang terungkap adalah program cashback atau pengembalian uang tunai kepada nasabah prioritas yang mengikuti program tersebut. Sebelumnya lagi-lagi BNI Ambon keukeuh tidak mengakui menjalankan program cashback.

Fakta-fakta itu diungkap oleh, Natalia Anana Fransica Kilikily (31) mantan anak buah terdakwa utama, Fara. Natalia Kilikily merupakan asisten penjualan pada BNI Ambon. Pengakuan Natalia disampaikan saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (26/5).   

JPU menghadirkan 6 orang saksi dalam sidang lanjutan kasus pembobolan dana nasabah BNI Kantor Cabang Utama Ambon. Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi digelar melalui video conference dipimpin ketua Majelis Hakim Pasti Tarigan.

Para terdakwa berada di Lapas Perempuan Ambon dan Rutan Ambon. Majelis hakim, JPU, saksi dan para kuasa hukum terdakwa berada di Pengadilan Tipikor.

Enam saksi yang dihadirkan terdiri dari tiga orang nasabah BNI Ambon. Diantaranya Lily Kwanandar (43), Silvia Theresia (32) dan Elya Puspita (42). Dana tiga nasabah yang tersimpan di deposito ini raib. Berikut, Theresia Ruth (45) Bendahara Jhonny deQueljoe alias Siong, Natalia Anana Fransica Kilikily (31), dan Aryani (40), nasabah BNI Ambon yang nomor rekeningnya dijadikan sebagai penampung oleh Fara. “Masuk dalam sistem BNI kalau tertulis dalam buku rekening,” kata Natalia dalam kesaksiannya.

Pernyataan Natalia itu menjawab pertanyaan JPU terkait setoran nasabah dinyatakan sah jika masuk dalam sistem BNI Ambon. Tapi Natalia bingung, siapa yang bertanggung jawab, jika uang yang tercatat dalam sistem atau buku rekening itu, namun saat ditarik hasilnya kosong atau tidak sesuai data buku rekening.

“Kalau misalnya hari ini saya setor, dan tercatat dalam rekening, kemudian besoknya saya mau tarik tapi tidak ada, kira-kira siapa yang bertanggung jawab,” tanya JPU yang membuat Natalia bingung dan terlihat ragu menjawab.

Natalia menjabat asisten penjualan sejak tahun 2017. Tugasnya adalah mencari nasabah untuk ikut program BNI Ambon, seperti deposito, melayani kredit pegawai swasta maupun PNS. Dia bertanggung kepada supervisor dan di atasnya lagi ada Farradhiba Yusuf alias Fara. “Ada program cashback yang dilakukan BNI Ambon,” kata Natalia. 

Program cashback atau pengembalian uang tunai, jelas Natalia, tujuannya meningkatkan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada BNI Ambon. Program itu mulai bergulir Maret 2019. Tapi sebelumnya, BNI sendiri tidak mengakui memiliki program tersebut. Padahal, program itu dibahas melalui rapat bersama pada Maret 2019.

“Tujuannya untuk meningkatkan DPK,” kata mantan karyawan Panin Bank ini.

INVESTASI CENGKEH

Investasi cengkeh merupakan usaha pribadi yang digeluti Faradiba Yusuf, terdakwa utama pembobolan dana nasabah BNI Ambon. Usaha itu diakui bodong alias fiktif. Tapi ternyata, ada juga pegawai BNI Ambon yang ikut bergabung atau menanamkan investasinya kepada Fara. Mereka juga termasuk menerima keuntungan melimpah. Salah satunya saksi Natalia. Tergiur keuntungan investasi cengkih, Natalia nekat kredit Rp 350 juta di BNI Ambon.

Dia menanamkan modalnya untuk bisnis cengkih karena mengetahui mantan Kepala BNI Ambon Dionne E. Limmon dan sejumlah pegawai BNI juga terlibat bisnis cengkih bersama Fara. 

“Keuntungan saya sudah disita oleh penyidik Ditrekrimsus,” kata Natalia.

Hakim Ketua Pasti Tarigan tampak heran mendengar pengakuan Natalia yang mengaku ikut investasi cengkeh bersama Fara dengan pegawai lainnya. “Apakah boleh ada bank dalam bank?,” tanya Hakim Pasti Tarigan.

Dia meminta Natalia menyebutkan siapa saja yang ikut investasi tersebut. “Dione, Teky, Vidia, Warda dan Saya. Itu yang saya tahu yang mulia,” sebut Natalia.

Sebelumnya, tiga saksi nasabah BNI Ambon di hadapan majelis hakim mengaku telah ditipu oleh BUMN tersebut. Jumlah tabungan termasuk deposito mereka dari ratusan juta hingga puluhan miliar rupiah hilang. Padahal, tercatat dalam buku rekening yang diakui masuk dalam sistem. Tetapi anehnya, BNI tidak mengakui uang nasabah yang hilang itu masuk dalam sistem. Padahal, nasabah mendatangi teller bank dan menyetor uang. Saat kasus terungkap, para nasabah yang mengecek saldo mereka melalui ATM, ternyata hanya tersisa Rp 500 ribu sampai dengan Rp 800 ribu. BNI berdalih uang nasabah yang hilang karena tidak masuk dalam sistem perbankan.

“Kita ingin uang kita kembali. Karena kita tabung memang melalui ibu Fara. Ibu Fara ini Pejabat Bank. Buku rekening yang kami pegang semuanya validasi dari BNI,” katanya. 

Sementara itu, Fara memberikan sanggahan bahwa dirinya pernah memberikan mobil Honda HRV kepada Natalia. Namun dibantah Natalia. Mobil itu miliknya yang didapat dari hasil bisnis. “Mobil itu hasil saya. Saya punya usaha, setiap bulan terima Rp 10 juta lebih,” tegas Natalia.

Natalia mengaku pernah dihubungi Jhonny deQueljoe alias Siong untuk memindahkan uang sebesar Rp 125 miliar. Tapi tidak bisa memenuhi keinginan Siong karena sakit dan tak masuk kantor. Natalia menyampaikan akan meminta bantuan temannya.

“Tapi ibu Fara kembali menghubungi saya perintahkan berangkat ke Surabaya menemui Siong untuk meminta tandatangan surat kuasa (agar uang bisa dipindahkan). Saya bilang saya sakit, tapi saya diancam akan dipindahkan,” terangnya.

Singkat cerita, Natalia dan Fara menemui Siong di Surabaya untuk menandatangani surat kuasa pemindahan uang sebesar Rp 125 miliar dari BNI Ambon ke BCA Ambon. Padahal, uang itu sebelumnya sudah dipindahkan ke BCA. 

“Saya dihubungi bos meminta untuk menandatangani 3 slip rekening yaitu Rp 70 miliar, Rp 30 miliar dan Rp 25 miliar. Dari rekening Pak Jhon (Siong) di BNI ke rekening beliau di BCA,” kata Theresia, bendahara Siong dalam kesaksiannya yang dibenarkan oleh Natalia. (KTC)

Komentar

Loading...