KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Sidang lanjutan pemeriksaan saksi perkara pembobolan dana nasabah BNI Cabang Ambon akan kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Ambon.
Hari ini, Daniel Nirahua, suami Farradhiba Yusuf, terdakwa utama perkara pembobolan dana nasabah BNI Cabang Ambon akan dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Iya (Dani dihadirkan sebagai saksi). Besok sidang jam 09.00 WIT,” kata Kepala Seksi Penuntutan Kejati Maluku, Ahmad Attamimi, Kamis (28/5).
Nama Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Peradi Kota Ambon ini sempat disinggung dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Pasti Tarigan, Selasa (26/5).
Ketika itu, saksi Natalia Anana Fransica Kilikily, asisten penjualan pada BNI Ambon ditanyai oleh majelis hakim seputar sumber dana kegiatan Peradi Kota Ambon di Swisbell Hotel.
Natalia menjawab tidak mengetahui sumber dana kegiatan tersebut. Dia hanya dihubungi Faradiba, untuk menjadi pembawa acara atau MC. “Saya hanya diminta menjadi MC. Saya dibayar satu juta. Selain itu saya tidak tahu,” kata Natalia bersaksi di persidangan.
Kegiatan yang diduga digelar Fara juga terungkap di Santika Hotel, yaitu perayaan HUT anaknya, dan Aston Hotel perayaan HUT Dani, suaminya.
Diberitakan sebelumnya, pada sidang lanjutan pembobolan dana nasabah BNI Ambon yang menghadirkan sejumlah saksi mengungkap fakta baru. Saksi membeberkan kebohongan BNI Ambon yang selama ini disembunyikan. Terungkap uang nasabah yang hilang akibat aksi kejahatan perbankan mantan wakil pimpinan BNI Ambon Farradhiba Yusuf alias Fara dan kawan-kawan, masuk dalam sistem BNI. Berbeda dengan pengakuan BNI, yang ngotot memastikan dana nasabah yang raib tidak masuk dalam sistem. Hilangnya dana nasabah diduga akibat rapuhnya sistem perbankan pada BNI Ambon.
Fakta lain yang terungkap adalah program cashback atau pengembalian uang tunai kepada nasabah prioritas yang mengikuti program tersebut. Sebelumnya lagi-lagi BNI Ambon keukeuh tidak mengakui menjalankan program cashback.
Fakta-fakta itu diungkap oleh, Natalia Anana Fransica Kilikily (31) mantan anak buah terdakwa utama, Fara. Natalia Kilikily merupakan asisten penjualan pada BNI Ambon. Pengakuan Natalia disampaikan saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (26/5).
JPU menghadirkan 6 orang saksi dalam sidang lanjutan kasus pembobolan dana nasabah BNI Kantor Cabang Utama Ambon. Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi digelar melalui video conference dipimpin ketua Majelis Hakim Pasti Tarigan.
Para terdakwa berada di Lapas Perempuan Ambon dan Rutan Ambon. Majelis hakim, JPU, saksi dan para kuasa hukum terdakwa berada di Pengadilan Tipikor.
Enam saksi yang dihadirkan terdiri dari tiga orang nasabah BNI Ambon. Diantaranya Lily Kwanandar (43), Silvia Theresia (32) dan Elya Puspita (42). Dana tiga nasabah yang tersimpan di deposito ini raib. Berikut, Theresia Ruth (45) Bendahara Jhonny deQueljoe alias Siong, Natalia Anana Fransica Kilikily (31), dan Aryani (40), nasabah BNI Ambon yang nomor rekeningnya dijadikan sebagai penampung oleh Fara. “Masuk dalam sistem BNI kalau tertulis dalam buku rekening,” kata Natalia dalam kesaksiannya.
Pernyataan Natalia itu menjawab pertanyaan JPU terkait setoran nasabah dinyatakan sah jika masuk dalam sistem BNI Ambon. Tapi Natalia bingung, siapa yang bertanggung jawab, jika uang yang tercatat dalam sistem atau buku rekening itu, namun saat ditarik hasilnya kosong atau tidak sesuai data buku rekening.
“Kalau misalnya hari ini saya setor, dan tercatat dalam rekening, kemudian besoknya saya mau tarik tapi tidak ada, kira-kira siapa yang bertanggung jawab,” tanya JPU yang membuat Natalia bingung dan terlihat ragu menjawab.
Natalia menjabat asisten penjualan sejak tahun 2017. Tugasnya adalah mencari nasabah untuk ikut program BNI Ambon, seperti deposito, melayani kredit pegawai swasta maupun PNS. Dia bertanggung kepada supervisor dan di atasnya lagi ada Farradhiba Yusuf alias Fara. “Ada program cashback yang dilakukan BNI Ambon,” kata Natalia.



























