Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Pemerkosa Wanita Lansia Divonis 5 Tahun Penjara

badge-check


					ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM. AMBON-Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Abraham Apono (34), terdakwa pemerkosa seorang wanita lanjut usia (lansia) di Desa Porto, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 285 KUHP, dan menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun,” kata ketua majelis hakim Jimmy Wally didampingi Ronny Felix Wuisan dan Jenny Tulak selaku hakim anggota, dalam sidang putusan di PN Ambon, Kamis.

Hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara, karena perbuatannya telah menimbulkan trauma dan rasa malu dialami korban dan keluarganya, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya dan yang bersangkutan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon Chaterina Lesbata yang meminta terdakwa divonis delapan tahun penjara.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya Alfred Tutupary dan Peny Tupan dari LBH Humanum Maluku maupun jaksa penuntut umum menyatakan menerima, sehingga putusan majelis hakim ini dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Pungli Parkir Pantai Mardika Ambon Bakal “Masuk” Jaksa 

22 Januari 2026 - 23:35 WIT

Membongkar “Dosa” Oknum  Jaksa di Kasus Fatlolon

22 Januari 2026 - 23:19 WIT

Maluku Tuntut Keadilan Fiskal dan Reformasi DAU Kepulauan

20 Januari 2026 - 22:32 WIT

Kodaeral Ambon Teken Pakta Integritas Transparansi Penerimaan Anggota Baru

14 Januari 2026 - 00:57 WIT

Desak “Presure” BPK Percepat Audit Korupsi PT Gidin Bipolo

12 Januari 2026 - 00:35 WIT

Trending di Maluku