Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Kejanggalan Penyidikan Skandal BNI Terbongkar

badge-check


					ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Penyidik menunggu putusan Pengadilan Tipikor Ambon. Vonis hakim diharapkan perkara ini dapat terus dikembangkan oleh penyidik maupun jaksa.

Kejanggalan proses penyidikan kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon oleh Ditreskrimsus Polda Maluku mulai terungkap. Kejahatan perbankan yang telah terjadi sejak tahun 2012 tidak diungkap penyidik. Penyidikan lebih difokuskan setelah kasus kejahatan Faradiba tahun 2012.

Alasan penyidik, otak pembobolan dana nasabah BNI Ambon Faradiba Yusuf lebih awal telah ditetapkan sebagai tersangka. Ditreskrimsus Polda Maluku mulai bergerak menyelidiki kasus ini pada September 2019 setelah dilaporkan oleh pimpinan BNI Ambon. Proses penyelidikan dan penyidikan bergulir saat Firman Nainggolan menjabat Ditreskrimsus Polda Maluku.  

Direskrimsus Polda Maluku Kombes Pol. Eko Santoso mengakui cepatnya proses penyidikan kasus BNI Ambon. Cepatnya proses penyidikan karena tersangka utama Farradhiba Yusuf, mantan wakil pimpinan KCU BNI Ambon terlalu cepat ditetapkan sebagai tersangka.

“Karena dulu itu Faradhiba ditangkap duluan sehingga begitu Faradhiba ditetapkan sebagai tersangka, ditahan. (Penahanan), itu membatasi waktu proses penyidikan. Ini kan harusnya lama penyidikannya. Coba penyidikan bisa marathon cepat gini,” kata Santoso kepada Kabar Timur di kantornya, Rabu (20/5).

Lantaran cepat menjadikan Farradhiba alias Fara sebagai tersangka, penyidikan kasus itu dibatasi waktu. “Memang terus terang saja kita memeriksa itu marathon, karena apa? Faradhiba itu ditangkap duluan. Kalau Faradhiba dibiarin dulu, kita lengkapi, mungkin dari awal, dari tahun 2012-nya kasusnya yang kita ungkap,” ujarnya buka-bukaan.

Bukan saja proses penyelidikan dan penyidikan yang terbilang cepat, pemeriksaan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam skandal ini juga cepat selesai. Alasannya, mengejar batas waktu masa penahanan Fara. Karena jika tidak, Fara dibebaskan demi hukum.

“Ini masalahnya mengejar batas waktu penahanan. Bagaimana audit BPK cepat keluar, supaya kita nggak keluarkan Faradhiba dari tahanan, kan itu permasalahan kita,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Konflik Berdarah di Tanimbar, Satu Tewas dan Empat Luka

30 November 2025 - 23:38 WIT

Polda Maluku Kerahkan Pesawat Cari 11 ABK Hilang di Laut Banda

26 November 2025 - 02:10 WIT

Begini Cara Kejaksaan Awasi  Aliran Kepercayaan

20 November 2025 - 23:59 WIT

Polisi Periksa 13 Saksi Terkait Sianida di Ruko Batu Merah

20 November 2025 - 02:51 WIT

BKSDA Maluku Amankan 14 Ular Leopard

19 November 2025 - 01:22 WIT

Trending di Utama