Kejanggalan Penyidikan Skandal BNI Terbongkar
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Penyidik menunggu putusan Pengadilan Tipikor Ambon. Vonis hakim diharapkan perkara ini dapat terus dikembangkan oleh penyidik maupun jaksa.
Kejanggalan proses penyidikan kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon oleh Ditreskrimsus Polda Maluku mulai terungkap. Kejahatan perbankan yang telah terjadi sejak tahun 2012 tidak diungkap penyidik. Penyidikan lebih difokuskan setelah kasus kejahatan Faradiba tahun 2012.
Alasan penyidik, otak pembobolan dana nasabah BNI Ambon Faradiba Yusuf lebih awal telah ditetapkan sebagai tersangka. Ditreskrimsus Polda Maluku mulai bergerak menyelidiki kasus ini pada September 2019 setelah dilaporkan oleh pimpinan BNI Ambon. Proses penyelidikan dan penyidikan bergulir saat Firman Nainggolan menjabat Ditreskrimsus Polda Maluku.
Direskrimsus Polda Maluku Kombes Pol. Eko Santoso mengakui cepatnya proses penyidikan kasus BNI Ambon. Cepatnya proses penyidikan karena tersangka utama Farradhiba Yusuf, mantan wakil pimpinan KCU BNI Ambon terlalu cepat ditetapkan sebagai tersangka.
“Karena dulu itu Faradhiba ditangkap duluan sehingga begitu Faradhiba ditetapkan sebagai tersangka, ditahan. (Penahanan), itu membatasi waktu proses penyidikan. Ini kan harusnya lama penyidikannya. Coba penyidikan bisa marathon cepat gini,” kata Santoso kepada Kabar Timur di kantornya, Rabu (20/5).
Lantaran cepat menjadikan Farradhiba alias Fara sebagai tersangka, penyidikan kasus itu dibatasi waktu. “Memang terus terang saja kita memeriksa itu marathon, karena apa? Faradhiba itu ditangkap duluan. Kalau Faradhiba dibiarin dulu, kita lengkapi, mungkin dari awal, dari tahun 2012-nya kasusnya yang kita ungkap,” ujarnya buka-bukaan.
Bukan saja proses penyelidikan dan penyidikan yang terbilang cepat, pemeriksaan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam skandal ini juga cepat selesai. Alasannya, mengejar batas waktu masa penahanan Fara. Karena jika tidak, Fara dibebaskan demi hukum.
“Ini masalahnya mengejar batas waktu penahanan. Bagaimana audit BPK cepat keluar, supaya kita nggak keluarkan Faradhiba dari tahanan, kan itu permasalahan kita,” jelasnya.
“Untuk penetapan (kerugian keuangan negara) audit BPK, mana ada yang bilang dua bulan, satu bulan selesai. Ini marathon,” kata Santoso sambil tersenyum.
Dengan keterbatasan waktu penyidikan, penyidik menunggu putusan Pengadilan Tipikor Ambon. Vonis hakim diharapkan agar perkara ini dapat terus dikembangkan oleh penyidik maupun jaksa.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon diharapkan dapat mengeluarkan putusan lanjutan penyidikan kasus tersebut. “Intinya kalau putusan pengadilan itu menyatakan penyidik ini harus dikembangkan, ini bisa kita atau jaksa nanti (kembangkan penyidikan),” terang Santoso.
Dia juga berharap putusan hakim dapat menentukan siapa yang paling bertanggungjawab dalam pembobolan nasabah BNI Ambon yang hilang. “Kita juga masih berharap untuk nasabah yang duitnya hilang itu bisa balik. Loh siapa itu yang bertanggungjawab, dengan fakta persidangan ini belum tentu loh,” kata dia.
Laporan terpisah oleh para nasabah ke Ditreskrimsus, Santoso tidak mengelaknya. Dan dalam kasus ini tersangkanya juga sama, yaitu Fara. “Laporan terpisah tersangkanya Faradhiba lagi. Bisa nggak naik kasusnya (ke penyidikan). (Perkara yang sama) Kira-kira disidangkan dua kali bisa nggak? Pusing, kita juga pusing bagaimana caranya,” kata Santoso.
(KTC)
Komentar