KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Klienya anak dan ibu nasabah BNI Ambon. Dana mereka yang dibobol Rp 6,5 miliar, tapi BNI “cuci tangan.”
Terungkap sejumlah fakta persidangan di di kasus Faradiba Yusuf Cs, di Pengadilan Negeri Ambon, memperkuat kuasa hukum sejumlah nasabah BNI Ambon, yang dananya dibobol untuk mengugat bank plat merah itu secara perdata.
Dari fakta-fakta persidangan itu terungkap salah satunya, ada kelalaian dan kesengajaan yang dilakukan pimpinan BNI Ambon mengakibatkan dana nasabah dibobol. Menariknya, tak seorangpun pimpinan BNI Ambon yang terjerat kasus ini.
Mereka (pimpinan), seolah “cuci tangan” dan menuduh Faradiba Cs yang bertanggung jawab. Bahkan, dana nasabah yang dibobol, hanya terungkap Rp 58 miliar di persidangan. Padahal, sejak awal kejahatan perbankan itu mencuat disebutkan lebih dari Rp 300 miliar dana nasabah dibobol.
Berdasarkan pelbagai fakta-fakta persidangan yang janggal dari penanganan kasus ini, para nasabah yang dirugikan bakal mengugat Perdata BNI Ambon di Pengadilan Negeri Ambon, agar dana ratusan miliar mereka yang dibobol dikembalikan.
Kuasa hukum nasabah pembobolan BNI Ambon, Herman Hattu mengaku, pihaknya berencana menggugat Perdata BNI Ambon. “Kita sementara menunggu putusan Pengadilan Negeri Ambon, yang mengadili Faradiba Cs, agar ada dasar hukum ketika gugat Perdata,”kata Hattu, ketika dihubungi Kabar Timur, via telepon selulernya, Minggu kemarin.
Hatu mengaku, pihaknya telah menyiapkan gugatan Perdata melawan BNI Ambon, sebagai pihak tergugat terkait raibnya dana nasabah yang dibobol di bank itu. “Kita pasti gugat BNI secara Perdata. Kita sudah siap gugatannya,”tegas Hattu.
Apa yang mendasari, pihaknya menggugat Perdata BNI Ambon, dia mengaku, dalam persidangan Faradiba Cs, ada yang aneh.”Kalau kita ikuti keterangan dari para pejabat BNI Ambon, saat sidang, malah dicurigai kelalaian dan kerjasama itu ada. Ada unsur kerjasama dengan pelaku (Faradiba Cs),”beber Hattu.
Mestinya, dari keterangan itu, penyidik melakukan proses hukum lanjutan atau tidak. Menurut dia, fakta persidangan itu namanya Novum atau ada bukti baru.” Keterangan di pengadilan itu mesti dipakai. Namun, Faradiba Cs, seolah-olah sendiri yang bertanggungjawab. Sejak awal saya katakan ada skenario “cuci tangan” pakai “cuci kaki,”ingat Hattu.
Pertanyaanya, lanjut dia, penyidik dan Jaksa objektif atau tidak. Bukan soal siapa yang melakukan tindak pidana, tapi pertanggungjawaban atas perbuatan itu mesti objektif dan proporsional secara hukum. “Terbukti atau tidak urusan pengadilan.Tapi materi hukumnya terbukti ada dua alat bukti kenapa tidak dilanjutkan,”tanya Hattu.
Lantas, siapa nasabah yang dibela. Dia enggan beberkan nama mereka. Dia mengaku, klienya masing-masing anak dan ibu dalam satu keluarga, nasabah BNI yang dananya dibobol sebanyak Rp 6,5 miliar. “Nilai dana yang dibobol fantastis, tapi BNI sepertinya cuci tangan,’’tegas Hattu.



























