Ada Pelaku Kakap di Skandal BNI Ambon
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Baik duit senilai Rp 58 miliar maupun Rp 100 miliar lebih yang tidak dilaporkan sama-sama adalah uang nasabah yang dititipkan ke bank.
Belum bisa diperoleh gambaran utuh seperti apa skandal kejahatan perbankan yang dilakoni Faradibah Yusuf Cs. Namun dari fakta persidangan, terindikasi adanya pelaku kakap di BNI Ambon maupun pusat namun dilindungi.
Saksi Prajoko Surya pada persidangan sebelumnya dinilai sebagai salah satu pihak yang paling bertanggungjawab, namun entah apa, yang bersangkutan lolos dari jerat hukum. Kepala Pelayanan Nasabah KCU BNI Ambon ini lah yang menciptakan produk perbankan menggunakan sistem ikon, atau transaksi cash back dimaksud.
Yaitu transaksi bank yang memicu terjadinya kerugian bank senilai Rp 58,59 miliar di samping kerugian nasabah dengan total Rp 100 miliar lebih dan belum diproses ganti rugi oleh pihak bank dan tidak dilaporkan ke polisi.
Anehnya, duit yang jadi perkara di polisi senilai Rp 58 miliar tersebut baru terungkap setelah temuan awal transaksi mencurigakan senilai Rp 29 miliar oleh Prajoko Suryo di KCP BNI Aru, pada 14 September 2019 lalu. Lalu ditemukan lagi transaksi serupa di KCP BNI Tual dan KCP BNI Maluku Tengah sehingga totalnya mencapai Rp 58,59 miliar.
Praktisi hukum Kelson Haurissa, kepada Kabar Timur, Senin (11/5) menduga, wakil kepala KCU BNI Ambon yang juga kepala pemasaran di bank tersebut Nolly bersama saksi Prajoko menyembunyikan fakta lain dari skandal yang terjadi. Yakni duit 32 nasabah Faisal Kotalima dkk dengan total Rp 80 miliar, dan milik Jhony de Queljoe sebesar Rp 30 miliar.
Duit para nasabah tersebut tidak dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku. Menurut Kelson, seharusnya uang nasabah yang tidak dilaporkan itu diusut, jika tidak tentu akan timbul tanda tanya. “Kita bisa saja menduga uang-uang nasabah ini terkait dengan para pelaku lain yang sengaja dilindungi, kenapa tidak dilaporkan?,” ujar Kelson.
Di lain sisi menurut salah satu kuasa hukum Faradiba Cs itu, baik duit senilai Rp 58 miliar maupun Rp 100 miliar lebih yang tidak dilaporkan sama-sama adalah uang nasabah yang dititipkan ke bank.
Ketika terjadi masalah atas uang-uang tersebut maka yang disebut melakukan perbuatan melawan hukum tentunya adalah pihak bank. “Seharusnya BNI tanggungjawab. Masalahnya ini khan uang nasabah Itu bukan kerugian bank, tapi kerugian masyarakat, publik,” kata Kelson Haurissa yang ditemui di Pengadilan Negeri Ambon kemarin.
HARAP BERKAS LENGKAP
Terpisah berkas kasus pembobolan dana nasabah BNI Kantor Cabang Utama Ambon, milik dua tersangka terakhir yakni Tata Ibrahim dan Wiliam Alfred Ferdinandus, diharapkan bisa segera dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku.
Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, AKBP. Harold Wilson Huwae, mengaku, beberapa waktu lalu, penyidik telah mengembalikan berkas P19 milik tersangka Tata dan Alfred kepada jaksa. Berkas dua tersangka tersebut dilimpahkan kembali setelah diperbaiki penyidik sesuai dengan petunjuk jaksa.
“Mudah-mudahan cepat P21 (berkas milik tersangka dinyatakan lengkap oleh Jaksa),” harap mantan Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease tersebut.
Jika dalam waktu dekat, berkas perkara ke dua tersangka yang merupakan Pejabat Divisi Humas BNI Wilayah Makassar, dan teller pada BNI Ambon tersebut dinyatakan lengkap, penyidik unit tindak pidana tertentu Ditreskrimsus Polda Maluku akan segera melimpahkan mereka bersama barang bukti dalam proses tahap dua.
Sebelumnya diberitakan, hingga saat ini kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon sebesar ratusan miliar rupiah tersebut, telah menjerat delapan orang tersangka. Enam diantaranya telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Enam tersangka yang telah duduk di “kursi pesakitan” PN Ambon tersebut adalah Farradhiba Jusuf, mantan Wakil Pimpinan BNI Cabang Ambon dan anak angkatnya Soraya Pellu, Andi Rizal alias Callu, Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Mardika, Chris Rumalewang-Kepala KCP Tual, Josep Maitimu-Kepala KCP Aru, dan Martije Muskita-Kepala KCP Masohi.
Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol. Eko Santoso, berharap muncul fakta persidangan terkait uang para nasabah BNI Ambon yang hilang tersebut. Fakta sidang dapat menjadi bukti permulaan pihaknya kembali melakukan penyelidikan.
“Malah kita berharap dari fakta persidangan termasuk nasabah-nasabah yang uangnya hilang itu yang belum ada kejelasan,” harap Eko Santoso kepada Kabar Timur, Kamis (7/5).
Uang nasabah diharapkan penyidik dapat muncul di fakta persidangan. Agar semuanya jelas siapa yang bertanggungjawab. Sebab, selama ini BNI seolah-olah melimpahkan semuanya kepada Faradhiba Yusf alias Fara.
“Itu kan kita harapkan juga terungkap di persidangan. Artinya, muncul tanggungjawab BNI juga bahwa itu tanggung jawab BNI, gitu kan. Karena kan sekarang BNI seolah-olah itu tanggung jawab Faradhiba, Faradhiba itu siapa?, kan begitu,” ujarnya.
Bukan saja fakta persidangan mengenai uang para nasabah, tapi Eko juga berharap terungkap peran pihak lainnya seperti Daniel Nirahua, suami Faradhiba Yusuf alias Fara.
“Yang pasti kita lakukan penyelidikan sesuai pedoman BPK. Terkait peran daniel untuk menjerat ke sana itu tidak ada. Contoh, kan duitnya di Faradhiba, Faradhiba itu tidak pernah sebut Daniel. Terus gimana saya mau libatkan Daniel. Kesulitan kita di situ. Artinya saksi dan bukti tidak mendukung ke sana,” sebutnya.
Secara nalar, Eko mengakui jika orang yang hidup bersama, diduga kuat mengetahuinya. “Ini kan orang hidup bersama, masa ndak, kan gitu. Cuman tersangkanya tidak pernah ungkap, kan kita buntu, itu masalahnya. Mudah-mudahan di persidangan muncul itu, nah itu bisa jadi pegangan buat kita untuk ungkap lebih lanjut,” kata dia.
Mengenai perjalanan tranferan rekening Fara, tambah dia, pihaknya sudah menangani semuanya. Sehingga jika ada fakta lain, bukan tidak mungkin pihaknya kembali lakukan penyelidikan. “Fakta persidangan itu kita jadikan bukti permulaan untuk melaksanakan kegiatan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Eko mengaku pihaknya termasuk mengalami kesulitan lantaran proses penyidikan bukan dimulai dari awal, tapi dari tengah. “Penyidikan kita kemarin kan bukan dari awal, mulainya dari tengah makanya itu tidak terungkap dengan jelas, memang hanya tersirat saja. Kita berharap fakta persidangan yang mendukung untuk membuktikan itu nanti,” sebutnya. (KCT/KTA)
Komentar