Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Ada Pelaku Kakap di Skandal BNI Ambon

badge-check


					Ada Pelaku Kakap di Skandal BNI Ambon Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Baik duit senilai Rp 58 miliar maupun Rp 100 miliar lebih yang tidak dilaporkan sama-sama adalah uang nasabah yang dititipkan ke bank.

Belum bisa diperoleh gambaran utuh seperti apa skandal kejahatan perbankan yang dilakoni Faradibah Yusuf Cs. Namun dari fakta persidangan, terindikasi adanya pelaku kakap di BNI Ambon maupun pusat namun dilindungi.

Saksi Prajoko Surya pada persidangan sebelumnya dinilai sebagai salah satu pihak yang paling bertanggungjawab, namun entah apa, yang bersangkutan lolos dari jerat hukum. Kepala Pelayanan Nasabah KCU BNI Ambon ini lah yang menciptakan produk perbankan menggunakan sistem ikon, atau transaksi cash back dimaksud.

Yaitu transaksi bank yang memicu terjadinya kerugian bank senilai Rp 58,59 miliar di samping kerugian nasabah dengan total Rp 100 miliar lebih dan belum diproses ganti rugi oleh pihak bank dan tidak dilaporkan ke polisi.

Anehnya, duit yang jadi perkara di polisi senilai Rp 58 miliar tersebut baru terungkap setelah temuan awal transaksi mencurigakan senilai Rp 29 miliar oleh Prajoko Suryo di KCP BNI Aru, pada 14 September 2019 lalu. Lalu ditemukan lagi transaksi serupa di KCP BNI Tual dan KCP BNI Maluku Tengah sehingga totalnya mencapai Rp 58,59 miliar.

Praktisi hukum Kelson Haurissa, kepada Kabar Timur, Senin (11/5) menduga, wakil kepala KCU BNI Ambon yang juga kepala pemasaran di bank tersebut Nolly bersama saksi Prajoko menyembunyikan fakta lain dari skandal yang terjadi.  Yakni duit 32 nasabah Faisal Kotalima dkk dengan total Rp 80 miliar, dan milik Jhony de Queljoe sebesar Rp 30 miliar. 

Duit para nasabah tersebut tidak dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku. Menurut Kelson, seharusnya uang nasabah yang tidak dilaporkan itu diusut, jika tidak tentu akan timbul tanda tanya. “Kita bisa saja menduga uang-uang nasabah ini terkait dengan para pelaku lain yang sengaja dilindungi, kenapa tidak dilaporkan?,” ujar Kelson.

Di lain sisi menurut salah satu kuasa hukum Faradiba Cs itu, baik duit senilai Rp 58 miliar maupun Rp 100 miliar lebih yang tidak dilaporkan sama-sama adalah uang nasabah yang dititipkan ke bank. 

Ketika terjadi masalah atas uang-uang tersebut maka yang disebut melakukan perbuatan melawan hukum tentunya adalah pihak bank. “Seharusnya BNI tanggungjawab. Masalahnya ini khan uang nasabah Itu bukan kerugian bank, tapi kerugian masyarakat, publik,” kata Kelson Haurissa yang ditemui di Pengadilan Negeri Ambon kemarin. 

HARAP BERKAS LENGKAP

Terpisah berkas kasus pembobolan dana nasabah BNI Kantor Cabang Utama Ambon, milik dua tersangka terakhir yakni Tata Ibrahim dan Wiliam Alfred Ferdinandus, diharapkan bisa segera dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku.

Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, AKBP. Harold Wilson Huwae, mengaku, beberapa waktu lalu, penyidik telah mengembalikan berkas P19 milik tersangka Tata dan Alfred kepada jaksa. Berkas dua tersangka tersebut dilimpahkan kembali setelah diperbaiki penyidik sesuai dengan petunjuk jaksa.

“Mudah-mudahan cepat P21 (berkas milik tersangka dinyatakan lengkap oleh Jaksa),” harap mantan Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease tersebut.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku