Minta Kapolda Evaluasi Penyidik

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Kapolda Maluku, Irjen Pol Baharudin Djafar diminta mengawasi dan evaluasi penyidik Ditreskrimsus yang menangani kasus pembobolan dana nasabah BNI Cabang Ambon.

Tujuanya agar penyidik konsisten mengusut tuntas kejahatan yang menghebohkan dunia perbankan. Sebab diduga masih ada orang lain selain delapan tersangka yang telah ditetapkan.

Orang dekat maupun suami dan atasan Faradiba Yusuf terindikasi ikut terlibat dan menikmati dana nasabah yang dibobol. Saya minta Kapolda mengawasi dan mengevalusai kinerja anak buahnya di Ditrekrimsus agar proses penyidikan lebih cepat dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Polisi harus konsisten mengusut tuntas kasus pemboblan dana nasabah BNI, kata Wakil Ketua DPRD Maluku Asis Sangkala dan Pakar Hukum Pidana Sherlok Lekipiouw kepada Kabar Timur, Selasa (5/5).

Menurut Sangkala, tak hanya fakta persidangan Faradiba Cs untuk mengembangkan penyidikan kasus ini, namun penyelidikan dan penyidikan, siapa yang diduga terlibat harus diproses hukum. Kasus ini harus diungkap tuntas. Siapa diduga terlibat harus di seret ke meja hijau. Kalau memang ada aktor intelektual di belakang dia (Faradiba) siapa saja termasuk jika ada petinggi-petinggi di BNI yang terlibat harus diproses juga, tegas dia.

Lekipiouw menjelaskan, untuk menentukan siapa yang terlibat tindak pidana pembobolan dana nasabah BNI, dapat dibuktikan berupa alat bukti petunjuk diatur dalam pasal 188 ayat (1) KUHP yang intinya berkaitan dengan perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri. Ini menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya, sebut Lekipiouw.

Namun demikian, kata dia, petunjuk siapa yang terlibat sebagaimana diatur ayat 1 KUHP hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa. Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh hakim dengan arif dan bijaksana setelah mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan kesaksamaan berdasarkan hati nuraninya. Pemegang peran dalam penentuan alat bukti petunjuk berdasarkan pada penilaian oleh hakim, jelas Lekipiouw.

Atas dasar itu, dia meyakini, dalam kaitan dengan pengungkapan kasus BNI didasarkan pada fakta-fakta dalam persidangan, tentunya majelis hakim tidak sekedar menjadi corong undang-undang, tetapi dapat melakukan pengkajian lebih dalam terkait dengan bukti dan alat bukti dalam persidangan sesuai dengan ketentuan dalam pasal 295 HIR maupun 284 KUHP.

Sebaliknya, JPU juga diharapkan dapat menganalisis dan melakukan konstruksi hukum utamanya bertalian dengan fakta-fakta persidangan, sehingga dalam mengkonatruksikan kesesuaian dan keadaan dalam kasus aquo (BNI) dengan semua pihak yang diduga terlibat dilakukan dengan baik, papar akademisi Unpatti bergelar doktor ini.

Menurutnya, semua pihak tentunya berharap pengungkapan kasus pembobolan dana nasabah BNI puluhan miliar rupiah ini tidak berhenti pada proses persidangan saat ini. Tetapi apabila berdasarkan ketentuan sesuai KUHP ada pihak-pihak yang perlu diminta pertanggung jawaban hukum bahkan menjadi tersangka bukan suatu keniscayaan, ingat Lekipiouw.

Mengapa demikian? sambung dia, agar dapat dengan terang benderang dibuka dan dibuktikan motif, maupun bentuk-bentuk kejahatan yang dilakulan oleh Faradiba cs. Dilain pihak ini juga akan menjadi bagian dari evaluasi terhadap sistem dan kinerja perbankan dalam menghadapi perkembangan tindak pidana perbankan, imbuh dia.

Perbankan harus diselamatkan karena keberadaannya sangat strategis bagi pembangunn ekonomi nasional dan daerah. Di lain pihak ke depan perlu ada evaluasi terhadap seluruh sistem dan mekanisme pengawasan perbankan, tukas Lekipiouw.(KTM)

Komentar

Loading...