Hakim Sesalkan Skandal BNI Hanya Rp 58 Miliar
Diduga duit yang dibawa kabur Faradiba Yusuf Cs dalam skandal BNI Ambon lebih banyak daripada yang dihitung jaksa dan penyidik kepolisian. Majelis hakim mempertanyakan kinerja kedua institusi penegak hukum di persidangan, Selasa (5/5).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon yang mengadili perkara ini menyoroti jaksa maupun polisi yang tidak memperkarakan kerugian puluhan nasabah yang bila ditotalkan diduga nilainya tembus ratusan miliar rupiah.
Hasil kerja jaksa penuntut umum (JPU) dan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku disesalkan yang cuma berhasil menemukan kerugian pada bank pelat merah tersebut senilai Rp 58 miliar.
Ketua majelis hakim Pasti Tarigan menilai hal itu belum memenuhi rasa keadilan yang dituntut masyarakat. Para pihak yang berperkara baik jaksa, polisi maupun pengacara diminta mencari jalan keluar.
Sebut saja, salah satu nasabah atas nama Jhony de Queljoe yang terungkap di persidangan sebelumnya, uang yang diinvestasikan ke BNI Ambon ternyata tidak ikut diperkarakan.
Yang Rp 30 miliar yang dari Pattimura itu kenapa tidak dilaporkan (diperkarakan)? Tergantung jaksa, polisi dan pengacara lah. Jadi mari kita luruskan untuk mendapatkan putusan kami (hakim) yang adil agar tidak timbul kegaduhan di masyarakat. Itu yang kita harapkan dari sidang ini, ujar Tarigan di persidangan.
Di persidangan kemarin, dari keterangan empat saksi yang dihadirkan tim JPU juga terungkap hal yang sama. Yakni uang milik 32 nasabah dengan total mencapai Rp 80 miliar, namun tidak masuk dalam pokok perkara skandal BNI Ambon.
Empat saksi yang juga nasabah BNI Ambon mengaku uang milik mereka belum dikembalikan oleh BUMN itu sepeser pun. Jhony Wijaya mengungkapkan, total uang yang diinvestasikan di BNI Ambon melalui Faradibah Yusuf mencapai Rp 9 miliar sudah ditagih 10 kali.
Belum bayar. Ketemu 10 kali dengan Pak Fery Siahainenia, pimpinan KCU BNI Ambon selalu dijanjikan. Diadukan ke dewan (DPRD), bank janji bayar, nyatanya belum sampai sekarang, terang pedagang rempah-rempah ini.
Sementara saksi Faisal Kotalima menerangkan uang sebesar Rp 450 juta, juga belum dikembalikan pihak bank. Faisal kenal Faradibah Yusuf tahun 2012. Dia ditawarkan bermain investasi cashback uang tunai di KCP BNI Waihaong setelah bertemu dengannya di salah satu rumah kopi di belakang kawasan AY Patty.
Alih-alih, bisa mengklaim uang miliknya, BNI Ambon menyatakan uang yang tercatat di kas bank tersebut hanya Rp 400 ribu. Saldo tabungan saya tinggal Rp 400 ribu, yang mulia, kata Faisal dengan mimik bingung dihadapan majelis hakim.
Saksi Ny Ainun, mengaku duit sebanyak Rp 111 juta ditransaksikan ke permainan cashback ala Faradiba Cs, ujung-ujungnya, uang tersebut hanya tercatat sebesar Rp 100 ribu di kas BNI. Tinggal Rp 100 ribu, saya tidak tau Pak hakim, kemana uangnya, kata Ainun.
Saksi Ny Fajar, menjelaskan dalam investasi program cashback itu pihaknya dihubungi Faradibah yang menawarkan keuntungan Rp 37,5 juta per minggu untuk setiap penyetoran senilai Rp 1 miliar. Di program cash back ini, Faradiba datang ke toko kami. Selain uang tunai itu, ada juga TV 40 inch yang mulia, kata Ny Fajar yang juga pedagang hasil bumi itu.
Saat dikonfrontir melalui layar video conference, Faradiba membantah beberapa keterangan yang disampaikan keempat saksi. Termasuk, saksi Ny Fajar. Faradiba mengaku, bukan saja TV, tapi juga satu unit mobil juga diberikan kepada Ny Fajar sebagai keuntungan dari cashback yang ditawarkan tersebut.(KTA)
Komentar