TPU Baru di Hunuth Tidak Hanya Untuk Pemakaman Jenazah Sesuai Protokol Covid
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon yang berlokasi di Perbatasan Desa Hunuth dan Negeri Hitu Kabupaten Maluku Tengah kini sudah digunakan.
Hal itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan C19 Kota Ambon, Joy Adriaansz Minggu (3/5).
Penggunaan TPU ini dimulai sejak dimakamkannya jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Dr. Haulussy yang mengehembuskan nafas terakhir Minggu pagi setelah sempat dirawat selama dua hari.
Joy, menambahkan, lahan seluas 1,8 hektar tersebut diperuntukkan sebagai lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Masyarakat Kota Ambon.
Lahan tersebut disediakan Pemerintah Kota Ambon sebagai TPU Baru untuk kepentingan Masyarakat Kota Ambon, tidak hanya untuk jenazah C19. TPU baru ini sebagai pengganti TPU-TPU lama yang sudah penuh dan tidak dapat difungsikan lagi. "Artinya bukan hanya diperuntukkan bagi pemakaman jenazah yang berkaitan dengan covid-19 saja, jenazah yang bukan berkaitan dengan covid-19 juga bisa dimakamkan di TPU ini,"jelasnya.
Pengelolaan TPU ini selanjutnya akan dikelola secara profesional dan tidak seperti TPU sebelumnya. Diharapkan kedepan masyarakat dapat mematuhi seluruh ketentuan yang akan ditetapkan dalam penataan area TPU dimaksud. (KT)
Komentar