Diduga Merampas Bayi Orang, Oknum Polisi Dilapor

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON -Terkesan merampas bayi orang, oknum polisi Polsek Nusaniwe Bripka Arthur von Bulouw dilaporkan ke unit PPA Polresta Kota Ambon. Arhur menolak mengembalikan bayi berusia 8 bulan itu, dengan dalih kedua orangtua bayi bukan pasangan nikah resmi.
Merasa bayi mereka dirampas, Jefry Wonlele dan isterinya mengadu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Ambon, Senin (4/5/2020, keduanya menyampaikan pengaduan ke Propam Polda.
"Rabu dan Kamis minggu lalu, kita lapor tapi sebatas lisan. Besok Senin, baru kita langsung di Propam Polda Maluku," ujar pengacara Rony Samloy kepada Kabar Timur, Minggu (3/4/2020).
Kedua pasutri yang beralamat tinggal di Gunung Nona, Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Rabu (29/4) dan Kamis (30/4) saat menyampaikan laporan menuturkan kasus itu pada 16 April 2020 ketika dia mengadukan suaminya Jefry Wonlele dengan dugaan penelentaran anak setelah terlibat cekcok rumah tangga.
Saat itu Sherly mengaku panik dan kalut karena tak ada uang untuk membeli susu. Dia lalu menuju Pos Benteng Kecamatan Nusaniwe untuk mengadukan Jefrey Wonlele. Saat itu yang menerima pengaduan Bripka Arthur von Bulouw.
Seperti disampaikan Rony Samloy, kliennya itu setelah mengadukan suaminya, oleh Bripka Arthur menawarkan diri mengambil bayi tersebut untuk dipelihara. "Dan pak Arthur bikin surat pernyataan dan suruh klien kami tanda tangan. Dan kasih klien kami Rp 30 ribu untuk pulang rumah," tutur Rony.
Sehari kemudian, setelah suaminya pulang dan menanyakan keberadaan anak mereka dan dijelaskan kalau sudah diambil oknum polisi dimaksud. Sampai muncul pertengkaran mulut juga penyesalan keduanya.
Selanjutnya, kedua pasutri sepakat mengambil kembali bayi mereka. Tapi setelah mengontak Arthur untuk mengambil kembali anak mereka, dengan berbagai dalih oknum polisi Arthur ini menolak.
"Pak Arthur bilang dimanapun dia tidak takut, " ungkap Sherly. (KTA)
Komentar