Skandal Pembobolan BNI Ambon
“Penikmat” Hasil Kejahatan Faradiba Cs Harus Diproses

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Ada pihak-pihak yang secara nyata ikut terlibat dan menikmati hasil kejahatan tersebut tidak menjadi prioritas untuk diungkap.
Pembobol dana nasabah ratusan miliar, Faradiba Yusuf Cs, saat ini bergulir di Pengadilan Tipikor Ambon. Sejumlah penikmat “dana haram” hasil keja-hatan mereka, masih ada yang menghirup udara bebas.
“Dalam fakta persidangan nanti keterlibatan lain, termasuk orang dekat terdakwa Faradiba yang ikut “menikmati” dana haram hasil kejahatan ini harus ikut diungkap, agar kejahatan ini bisa terang benderang, termasuk orang dalam BNI itu sendiri,” kata Pakar Hukum Pidana Unpatti, Sherlok Lekipiouw, ketika dihubungi Kabar Timur, via telepon selulernya, Rabu kemarin.
Menurutnya, yang turut “menikmati” hasil kejahatan Faradiba Cs dimaksud ada juga nasabah dan juga orang dalam BNI itu sendiri. “Sistem perbankan BNI, bisa ikut diduga. Ini harus diungkap semua biar terang,” tandasnya.
Menyoal tentang orang dekat Faradiba yang disebut-sebut ikut menikmati dana nasabah yang dibobol, kata dia, harus menjadi prioritas dalam penegakan hukum. “Orang dekat itu berpotensi dan memiliki potensi sebagai orang-orang yang mengetahui sepak terjang Faradiba dan atau ikut menikmati baik langsung maupun tidak langsung hasil kejahatan dari Faradiba,”tandas Lekipiouw.
Kendati, dia mengaku, proses persidangan Faradiba berjalan baik, diharapkan dalam persidangan harus dapat digali lanjut terkait keikutsertaan nasabah-nasabah BNI Ambon, dalam tindak kejahatan Faradiba Cs.
Dia mencontohkan, pengusaha kapal Johny de Quelju alias Siong, dan sejumlah nasabah lainnya yang telah menerima cashback dari program “fiktif”yang ditawarkan Faradiba. “Ini yang harus diungkap. Kita berharap, aset-aset milik terdakwa yang didapatkan dari tindak kejahatan ini agar segera disita dan dikembalikan kepada BNI,”harapnya.
Ketua Komisi III DPRD Maluku, Anos Yeremias mengatakan, pihaknya sudah merekomendasikan kasus BNI kepada pimpinan dewan.”Termasuk mengusut tuntas kasus pembobolan dana nasabah BNI dan dana nasabah yang dibobol segera dikembalikan,”kata Yeremias.
Sedangkan Direktur Eksekutif, Institut Indonesia For Intigrity, Abdul Haji Talaohu, yang dikonfirmasi terpisah, berpendapat, pembobolan dana nasabah BNI Ambon, merupakan sebuah tindak kejahatan “berjamaah” yang dalam pengusutannya terkesan tebang pilih.
“Ada pihak-pihak yang secara nyata ikut terlibat dan menikmati hasil kejahatan tersebut tidak menjadi prioritas untuk diungkap. Kita berharap, di persidangan nanti fakta-fakta ini harus bisa digali dan diungkap,” paparnya.
Sistem perbankan BNI Ambon harus diusut. “Setidaknya, siapa yang paling bertanggung jawab pada sistem itu, saat pembobolan itu terjadi. Nah, yang bertanggung jawab itu juga harus diusut. Kok bisa sistem IT, perbankan yang begitu ketat dibisa dibobol,” terangnya.
Menurutnya, yang diubar media dan Polda Maluku, seputar dana Rp 59, Miliar seolah-olah hanya segitu dana yang dibobol. Faktanya, pembobolan dana nasabah BNI Ambon mendekati Rp 500 miliar.
“Saya mengatakan itu, setelah banyak nasabah yang mengaduh dana mereka tiba-tiba raib dari rekening BNI, dan sampai sekarang proses pengambalian dana-dana nasabah itu, belum jelas apakah diganti ataukah tidak,” terangnya.
Ajis mengaku, lemahnya sistem pengamanan dana nasabah di BNI menjadi alasan, sehingga dengan mudahnya dana-dana nasabah tersebut dibobol. “Masalahnya ada pada sistem dari perbankan itu. Ini yang tidak diusut, siapa penanggung jawabnya,” tutup Ajis.
BELUM BERAKHIR
Sementara itu,Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, masih terus melihat perkembangan kasus pembobolan dana BNI Ambon, dan menyatakan belum berakhir.
“Kita lihat perkembangannya, termasuk hasil persidangan,” ungkap Direktur Krimsus Polda Maluku Kombes Pol. Eko Santoso, kepada Kabar Timur, Rabu (29/4).
Terkait dugaan adanya tebang pilih dalam penentapan tersangka Tata Ibrahim, Eko mengaku pihaknya masih melihat perkembangan kasus ini hingga bergulir di persidangan.”Untuk tersangka Tata masih belum maju sidang,” sebutnya.
Selain itu, pihaknya juga masih harus mempedomani hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). “Kita juga harus mempedomani hasil audit BPK,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus pembobolan dana nasabah BNI Kantor Cabang Utama (KCU) Ambon, masih menjadi tanda tanya besar terkait keterlibatan sejumlah pihak yang hingga kini belum atau tidak ditetapkan sebagai tersangka. Diduga ada tebang pilih dalam penetapan tersangka di kasus itu.
Diduga banyak pihak yang terlibat dalam skandal kasus bank pelat merah ini belum dijerat sebagai tersangka. Bahkan yang baru diketahui adalah Irma Asis, salah satu Kepala BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) di Makassar.
Nama Irma Asis terkuak setelah tersangka Tata Ibrahim mengakui dirinya tidak terlibat dalam pusaran kejahatan dari Farradhiba Yusuf atau Fara. Bahkan, dia juga menjadi korban. Sebab, hingga saat ini uang yang ditransfer ke Fara untuk modal investasi cengkih belum dikembalikan sebesar Rp. 18.271.000.000.
“Yang ikut investasi bukan saja pak Tata, tapi ada juga salah satu pegawai Bank BNI di Makassar yang namanya ibu Irma Asis, salah satu KCP di sana. Ibu Irma yang duluan berbisnis dengan Fara. Kalau memang pak Tata ini sebagai investor dinyatakan bersalah, kenapa Ibu Irma tidak?. Kan mereka sama-sama sebagai investor. Ibu Irma juga punya investasi kurang lebih Rp 1 miliar,” ungkap Tata Ibrahim melalui penasehat hukumnya Hamdani Laturua di Kota Ambon, Selasa (28/4).
Olehnya itu, jika melihat fakta hukum dan materil yang ada, Hamdani mengaku jika polisi telah salah melakukan suatu penetapan terhadap seseorang dalam suatu peristiwa pidana. “Pertanyaan besarnya adalah kesalahan dia (Tata) di mana. Bahkan dia dirugikan 18 miliar. Yang kedua kalau memang dia ditetapkan sebagai tersangka lalu teman-teman yang lain kenapa tidak diikutsertakan padahal teman-teman yang lain juga selaku investor,” herannya (KTC/KTM)
Komentar