KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Ada pihak-pihak yang secara nyata ikut terlibat dan menikmati hasil kejahatan tersebut tidak menjadi prioritas untuk diungkap.
Pembobol dana nasabah ratusan miliar, Faradiba Yusuf Cs, saat ini bergulir di Pengadilan Tipikor Ambon. Sejumlah penikmat “dana haram” hasil keja-hatan mereka, masih ada yang menghirup udara bebas.
“Dalam fakta persidangan nanti keterlibatan lain, termasuk orang dekat terdakwa Faradiba yang ikut “menikmati” dana haram hasil kejahatan ini harus ikut diungkap, agar kejahatan ini bisa terang benderang, termasuk orang dalam BNI itu sendiri,” kata Pakar Hukum Pidana Unpatti, Sherlok Lekipiouw, ketika dihubungi Kabar Timur, via telepon selulernya, Rabu kemarin.
Menurutnya, yang turut “menikmati” hasil kejahatan Faradiba Cs dimaksud ada juga nasabah dan juga orang dalam BNI itu sendiri. “Sistem perbankan BNI, bisa ikut diduga. Ini harus diungkap semua biar terang,” tandasnya.
Menyoal tentang orang dekat Faradiba yang disebut-sebut ikut menikmati dana nasabah yang dibobol, kata dia, harus menjadi prioritas dalam penegakan hukum. “Orang dekat itu berpotensi dan memiliki potensi sebagai orang-orang yang mengetahui sepak terjang Faradiba dan atau ikut menikmati baik langsung maupun tidak langsung hasil kejahatan dari Faradiba,”tandas Lekipiouw.
Kendati, dia mengaku, proses persidangan Faradiba berjalan baik, diharapkan dalam persidangan harus dapat digali lanjut terkait keikutsertaan nasabah-nasabah BNI Ambon, dalam tindak kejahatan Faradiba Cs.
Dia mencontohkan, pengusaha kapal Johny de Quelju alias Siong, dan sejumlah nasabah lainnya yang telah menerima cashback dari program “fiktif”yang ditawarkan Faradiba. “Ini yang harus diungkap. Kita berharap, aset-aset milik terdakwa yang didapatkan dari tindak kejahatan ini agar segera disita dan dikembalikan kepada BNI,”harapnya.
Ketua Komisi III DPRD Maluku, Anos Yeremias mengatakan, pihaknya sudah merekomendasikan kasus BNI kepada pimpinan dewan.”Termasuk mengusut tuntas kasus pembobolan dana nasabah BNI dan dana nasabah yang dibobol segera dikembalikan,”kata Yeremias.
Sedangkan Direktur Eksekutif, Institut Indonesia For Intigrity, Abdul Haji Talaohu, yang dikonfirmasi terpisah, berpendapat, pembobolan dana nasabah BNI Ambon, merupakan sebuah tindak kejahatan “berjamaah” yang dalam pengusutannya terkesan tebang pilih.
“Ada pihak-pihak yang secara nyata ikut terlibat dan menikmati hasil kejahatan tersebut tidak menjadi prioritas untuk diungkap. Kita berharap, di persidangan nanti fakta-fakta ini harus bisa digali dan diungkap,” paparnya.
Sistem perbankan BNI Ambon harus diusut. “Setidaknya, siapa yang paling bertanggung jawab pada sistem itu, saat pembobolan itu terjadi. Nah, yang bertanggung jawab itu juga harus diusut. Kok bisa sistem IT, perbankan yang begitu ketat dibisa dibobol,” terangnya.
Menurutnya, yang diubar media dan Polda Maluku, seputar dana Rp 59, Miliar seolah-olah hanya segitu dana yang dibobol. Faktanya, pembobolan dana nasabah BNI Ambon mendekati Rp 500 miliar.



























