Hari Ini Pembobol BNI Ambon “Dikonfrontir” Lima Saksi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Setelah eksepsi atau “keberatan” para penasehat hukum masing-masing terdakwa ditolak majelis hakim, dipastikan sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan TPPU pada BNI Ambon akhirnya masuk agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Ambon.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Samy Sapulette dihubungi di kantor Kejati Maluku mengakui adanya sidang tersebut. Namun menolak menyebutkan saksi-saksi yang dihadirkan tim jaksa penuntut dari pihak mana saja.

“Kalau dari tim JPU yang dipimpin jaksa Yeochen, beliau menolak memberitahukan soal saksi-saksi itu. Karena bagian daripada strategi kami. Jadi silahkan ikuti saja sidang besok (hari ini),”  ujar Samy singkat, Senin (27/4)

Enam terdakwa Faradiba Jusuf Cs seperti disampaikan sumber Kejaksaan Negeri (Kejari Ambon) disebutkan bakal dikonfrontir atau diperhadapkan dengan lima orang saksi. Lima saksi yang dihadirkan tim JPU tersebut tentu saja diharapkan akan membuka borok kejahatan para terdakwa di persidangan.

Hanya saja, sumber enggan mengungkap hal ihwal lima saksi tersebut kapasitas mereka dan darimana saja, apakah internal BNI Ambon atau lainnya. Dia menjelaskan Kejari Ambon sebagai subordinat atau kepanjangtangan Kejati Maluku, bertugas menyiapkan semua adminstrasi terkait persidangan perkara ini. 

“Termasuk menyiapkan saksi-saksi. Tunggu saja besok pagi di pengadilan,” tandasnya. 

Namun satu hal menarik dari persidangan pagi ini, ungkap sumber Kejari, tidak seperti persidangan pertama, kedua dan ketiga sebelumnya, yang mana persidangan berlangsung secara virtual atau melalui layar video confrence, sehubungan pandemi covid-19 persidangan pagi ini tim JPU, saksi, pengacara dan majelis hakim semua hadir dalam satu ruang sidang.

“Iya kita semua hadir, dengan lima saksi” ungkap sumber Kejari Ambon yang juga salah satu tim JPU itu.

Di lain pihak, seperti diberitakan, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku berhasil melacak sejumlah aset terdakwa utama skandal BNI Ambon ini, yakni Faradiba Jusuf. Ditrsekrimsus menemukan 25 aset istri Daniel Nirahua, ketua Peradi Kota Ambon ini tersebar di 3 daerah, yaitu Kota Ambon, Makassar dan Bone, Provinsi  Sulsel.

Seluru aset dimaksud berhasil disita maupun diinvetarisir diantaranya delapan unit kendaraan roda empat, satu buah cincin permata dan 10 unit rumah. Selain itu, satu unit bilik kamar di salah satu apartemen yang berada di Makassar, juga telah disita. 

Kemudian dua bidang tanah yang terletak di Bone seluas kurang lebih 4.000 hektar juga sudah diamankan. Selain itu satu unit rumah tiga lantai yang dijadikan sebagai tempat usaha sarang burung walet, serta 2 bangunan usaha peternakan dan pemotongan ayam juga disita di daerah itu. Selain kekayaan tak bergerak, uang tunai sebesar Rp 2.729.100.000 juga ikut disita.

LENGKAPI BERKAS

Sementara itu, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, masih melengkapi berkas perkara dua tersangka kasus BNI Ambon lainnya. Apakah ada tersangka baru lagi, belum diketahui.

Dua berkas perkara yang hingga kini sedang disiapkan sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku adalah milik Tata Ibrahim dan Wiliam Alfred Ferdinandus.

Wakil Direktur Krimsus Polda Maluku AKBP. Harold Wilson Huwae, dikonfirmasi Kabar Timur, mengaku, pihaknya sedang melengkapi berkas perkara P19 ke dua tersangka tersebut. “Masih lengkapi berkas (untuk dikirim ke jaksa dalam pemenuhan untuk p21/ berkas dinyatakan lengkap oleh JPU),” ungkap Huwae, Senin (27/4).

Menyoal terkait adakah tersangka baru lagi dalam kasus yang merugikan BNI Ambon sekitar ratusan miliar rupiah tersebut, mantan Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease ini belum menjawab.

Untuk diketahui, hingga saat ini kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon sebesar ratusan miliar rupiah tersebut, telah menjerat delapan orang tersangka. 

Dari delapan tersangka, enam diantaranya telah bergulir di Pengadilan Negeri Ambon. Mereka adalah Farradhiba Jusuf, mantan Wakil Pimpinan BNI Cabang Ambon dan anak angkatnya Soraya Pellu, Andi Rizal alias Callu, Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Mardika, Chris Rumalewang-Kepala KCP Tual, Josep Maitimu-Kepala KCP Aru, dan Martije Muskita-Kepala KCP Masohi.

Pada Selasa (21/4) kemarin, sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau pembelaan dari terdakwa digelar. Sidang dipimpin Hakim Ketua Pasti Tarigan, didampingi Jefry S Sinaga dan Benhard Panjaitan, sebagai hakim anggota.

Sedangkan dua tersangka terakhir yakni Tata Ibrahim, merupakan Pejabat Divisi Humas BNI Wilayah Makassar, dan terakhir Wiliam Alfred Ferdinandus, teller pada BNI Ambon. Berkas mereka sedang dilengkapi. (KCT)

Komentar

Loading...